Pemkab Ogan Ilir Belum Tentukan Langkah untuk 5.000 Tenaga Honorer

Bupati Ogan Ilir lebih menunggu perkembangan

Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) ternyata belum menyiapkan langkah untuk enindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, perihal penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Pasalnya, OI memiliki sekitar 5.000 tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi dan OPD. Namun Pemkab OI mulai mengidentifikasi dan lakukan pemetaan.

1. BKPSDM OI masih tunggu sosialisasi dari kementerian

Pemkab Ogan Ilir Belum Tentukan Langkah untuk 5.000 Tenaga HonorerIlustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OI, Wilson Efendi, mengatakan dirinya baru saja menerima salinan surat edaran dari Menpan RB minggu lalu.

"Sebelum ada penghapusan tenaga honorer, bakal ada sosialisasi dari Menpan RB. Informasinya secara bertahap akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi sesuai Instruksi Menpan RB," ujarnya, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Pemkot Palembang Bakal Temui Kemenpan RB Perjuangkan Honorer

2. Segera sosialisasi kepada 5.000 tenaga honorer

Pemkab Ogan Ilir Belum Tentukan Langkah untuk 5.000 Tenaga HonorerIlustrasi guru honorer. Antara/Irfan Anshori

Pemkab OI juga bakal berkonsultasi ke Kemenpan RB terkait solusi yang bakal diambil. Setelahnya, Pemkab OI akan memetakan bidang kerja apa saja yang bisa diajukan menjadi PPPK dan outsourcing.

"Setelah itu baru sosialisasi ke 5.000 tenaga honorer di Pemkab OI. Karena pemutusan tenaga pegawai tidak tetap atau honorer di lingkungan Pemkab OI harus ada persamaan persepsi," terang Wilson.

Baca Juga: Palembang Minta Pemerintah Beri Jalan Honorer Ikut Tes PPPK

3. Bupati OI akan mempelajari surat edaran terlebih dahulu

Pemkab Ogan Ilir Belum Tentukan Langkah untuk 5.000 Tenaga HonorerIlustrasi honorer (Istimewa)

Bupati OI, Panca Wijaya Akbar, mengaku belum membaca Surat Edaran tersebut. Dirinya akan membacanya terlebih dahulu dan mengambil langkah apa yang perlu dilakukan.

"Saya belum baca surat edarannya. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Masih lama juga kan, baru tahun depan penerapannya," ujar Panca.

Baca Juga: Pemkab Muba Inventaris Pegawai Jelang Penghapusan Honorer

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya