Kapal Besar Kini Dilarang Melintas di Perairan Lalan Muba

Sebab beberapa jembatan di Muba sering ditabrak tongkang

Musi Banyuasin, IDN Times - Kendaraan air yang melintas di Jembatan P.6 Kecamatan Lalan yang dibangun di atas Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini tak sembarangan melintas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba telah menerbitkan surat edaran nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalulintas di bawah jembatan tersebut.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dan sosialisasi surat edaran oleh Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, diikuti pihak terkait serta pelaku usaha yang biasa melintas di perairan Sungai Lalan, Selasa (29/3/2022).

1. Kapal yang tabrak sering tak bertanggung jawab

Kapal Besar Kini Dilarang Melintas di Perairan Lalan MubaIlustrasi kapal tongkang (IDN Times/Yuda Almerio)

Kapal berukuran di atas 270 feet dilarang melintas di bawah Jembatan P.6 perairan Sungai Lalan dan sungai lainnya di wilayah administrasi Muba. Sedangkan ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 meter dihitung dari muka air tertinggi.

Sekda Muba, Apriyadi mengatakan, jembatan P.6 sebagai aset Pemkab Muba merupakan jembatan yang sangat vital sekaligus akses masyarakat yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan daratan Muba serta Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin.

"Jembatan ini sangat vital dan belakangan ini banyak terjadi masalah, tendernya ditabrak kapal tongkang baik perusahaan tongkang batu bara maupun perusahaan yang mengangkut kayu. Kejadian terakhir di jalur primer kecamatan Lalan, ada jembatan yang sangat vital juga, tanpa sepengetahuan kami ditabrak dan sampai saat ini belum ada yang bertanggungjawab penuh," ungkapnya.

Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

2. Aturan dibuat demi menjaga akses vital warga

Kapal Besar Kini Dilarang Melintas di Perairan Lalan MubaIlustrasi tongkang mengangkut batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)

Tak ingin aset lainnya mengalami hal yang sama, Pemkab Muba berinisiatif membatasi serta mengatur kapal yang melintas untuk menyelamatkan aset.

"Kami bukannya melarang perusahaan untuk berinvestasi, tapi kami di sini berusaha agar pelaku usaha nyaman melintas di Sungai Lalan, akses jalan masyarakat juga tidak terganggu," ujar Sekda.

Baca Juga: Sumsel Kaji Lagi Wacana Tol Sungai untuk Angkutan Batu Bara

3. Tongkang batu bara sering tabrak jembatan

Kapal Besar Kini Dilarang Melintas di Perairan Lalan MubaIDN Times/Toni Kamajaya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muba, Musni Wijaya, menjelaskan selama ini kapal tongkang pengangkut batu bara sering menabrak badan jembatan.

"Mengantisipasi penabrakan tiang atau gender jembatan serta banyaknya kasus tambat kapal sembarangan di pinggir sungai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, kita terbitkan surat edaran ini," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama Perwakilan Dishub Sumatera Selatan (Sumsel), Johan Wahyudi, menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Muba.

"Kami dari provinsi mendukung, jangan sampai karena kepentingan kita jembatan ini hilang," ucapnya.

Baca Juga: Sejarah Bidar, Sebuah Tradisi Balapan Perahu di Sungai Musi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya