Kades di Lubuk Linggau Gunakan Dana Desa untuk Main Perempuan

Terdakwa dituntut 7 tahun penjara usai gelapkan Rp800 juta

Lubuk Linggau, IDN Times - Akibat penyalahgunaan anggaran semasa dirinya menjabat, Herman Sawiran mantan penjabat (PJ) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel harus berhadapan dengan hukum.

ASN ini dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan karena menghabiskan dana desa sebesar Rp898 juta untuk main perempuan saat dirinya masih menjabat Kades.

1. Selain denda, terdakwa juga diminta kembalikan uang negara

Kades di Lubuk Linggau Gunakan Dana Desa untuk Main Perempuanilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari menyampaikan selain tuntutan, denda dan subisidi kurungan terdakwa juga harus bayar uang pengganti.

"Jadi selain dituntut 7 tahun penjara denda Rp250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar 898.699.293,74," ujarnya Kamis (11/5/2023).

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," tegasnya.

2. Belum ada kerugian negara dikembalikan terdakwa

Kades di Lubuk Linggau Gunakan Dana Desa untuk Main PerempuanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hamdan mengungkapkan, tuntutan dilayangkan JPU kepada terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini.

"Karena uang itu dihabiskan terdakwa untuk main perempuan, hingga saat ini kerugian negara belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa. Sehingga itu menjadi unsur pertimbangan dalam kita menuntut terdakwa," jelasnya.

3. Terdakwa sempat kabur ke Riau selama setahun

Kades di Lubuk Linggau Gunakan Dana Desa untuk Main PerempuanIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, terdakwa ini sempat berstatus sebagai DPO selama satu tahun dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya yakni Provinsi Riau. Adapun dana diselewengkan terdakwa ini berupa penyelewengan honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.

Kemudian, anggaran pemberdayaan masyarakat desa, di antaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

"Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta," tutupnya

Baca Juga: Ketua PaSKI Sumsel Fikri Haikal Bawa Komedian Nasional ke Lubuklinggau

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya