Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gadis Malang Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali Hingga Hamil

Ilustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa

OKU Selatan, IDN Times - Seorang pria bernama Pepen (52), warga Desa Simpang Sender Utara, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, harus mendekam di jeruji besi karena memerkosa anak tirinya.

Pepen dibekuk Satreskrim Polres OKU Selatan pada Senin (8/5/2023) lalu, setelah dilaporkan anak tirinya NS (22). Korban diperkosa berulang kali oleh pelaku sejak Juli hingga Desember 2022.

1. Korban diajak ke pondok kebun berdua saja dengan pelaku

Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin mengungkapkan, pihaknya menerima laporan jika pelaku pertama kali menodai anak tirinya pada Juli 2022.

"Saat itu korban sedang berada di kebun bersama pelaku. Ketika itu, pelaku sedang duduk di luar pondok kebun tersebut," ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam pondok meski sempat ditolak. Pelaku masuk ke dalam pondok dan mengambil sebilah parang. Ia mengacungkan parang tersebut ke arah korban.

"Pelaku mengancam korban kalau tidak mau masuk maka akan dibunuh. Korban merasa takut, akhirnya masuk ke dalam pondok lalu pelaku mensetubuhi korban," ungkapnya.

2. Pelaku sudah lima kali memerkosa anak tirinya

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kemudian sekitar Agustus 2022, pelaku kembali menggagahi korban sebanyak tiga kali. Setiap akan menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh jika memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Pelaku lagi-lagi menggagahi korban sebanyak lima kali.

"Akibat dari perbuatan tersebut, korban dalam keadaan hamil selama lebih kurang 9 bulan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan," terangnya.

3. Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan

Google

Unit PPA mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan melakukan penangkapan di rumahnya. Tidak ada perlawanan dari pelaku. Ia pun langsung dibawa ke Satreskrim Polres OKU Selatan.

"Atas perbuatannya, sementara ini pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman minimal 16 Tahun Penjara," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us