Bawaslu Lubuk Linggau Temukan Bacaleg Curi Start Kampanye

Bawaslu akan mengkaji jenis pelanggaran dan sanksi

Lubuk Linggau, IDN Times - Beberapa partai dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di kota Lubuk Linggau diduga sudah mencuri start melakukan kampanye.

Hal ini cukup beralasan, lantaran ada beberapa partai dan bacaleg yang sudah promosi di angkot, mobil, menempelkan spanduk di pagar masjid, bahkan ada partai yang memasang bacaleg di baliho.

Baca Juga: Bupati OKI Ajukan Surat Pengunduran Sebagai Syarat Menjadi Caleg

1. Sudah masuk tahap pemilu

Bawaslu Lubuk Linggau Temukan Bacaleg Curi Start KampanyeLogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Bahusi mengatakan, pihaknya sudah melihat hal seperti itu dan beberapa partai secara tidak langsung sudah melakukan kampanye.

"Secara aturan saat ini partai politik sudah masuk dalam tahapan Pemilu. Apakah alat peraga melanggar atau belum, akan kita kaji dulu," ungkap Bahusi, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Harnojoyo Siapkan Berkas Pengunduran Diri Sebagai Wako Palembang

2. Diduga Bacaleg melakukan kampanye di luar jadwal

Bawaslu Lubuk Linggau Temukan Bacaleg Curi Start KampanyeWarga melintas di dekat baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Meski begitu, Bahusi mengakui pihaknya dari Bawaslu sudah melihat beberapa partai sudah melakukan kampanye di luar jadwal dengan memasang alat peraga, karena memasang banner di mobil-mobil pribadi atau angkot.

"Termasuk ada beberapa Bacaleg sudah memasang baliho dan menyatakan dirinya akan mencalonkan diri menjadi Caleg," ujarnya.

3. Akan ditertibkan jika terbukti melanggar

Bawaslu Lubuk Linggau Temukan Bacaleg Curi Start KampanyeIDn Times/Sunariyah

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel terkait temuan tersebut. Bawaslu Lubuk Linggau juga akan berkoordinasi terkait kategori pelanggaran.

"Jika yang seperti itu memang melanggar, maka kami akan melakukan penertiban. Tentu kami juga melakukan koordinasi dengan Pemkot, dalam hal ini Satpol PP,” tambahnya.

Menurut Bahusi, pihaknya akan melakukan penertiban terkait partai politik yang sudah mempromosikan calonnya jika keluar keputusan pelanggaran dari pusat.

“Sekarang bakal calon sudah mempromosikan diri untuk menjadi caleg pada partai masing-masing. Karena parpol setelah ditetapkan, itu dianggap sudah menjadi peserta pemilu 2024,” tutupnya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Palembang Mendadak Ramai Didatangi Politisi Partai

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya