Sekda Muratara: Mobil Dinas Tidak Dipakai Mudik ke Luar 3 Wilayah Ini

ASN juga dilarang menerima parsel lebaran

Musi Rawas Utara, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengambil sikap berbeda dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) terkait berbagai kebijakan mudik lebaran tahun 2023.

Sekretaris Daerah Muratara Alvandary melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Dia bahkan menyiapkan sanksi jika larangan ini tidak diindahkan oleh para ASN. "Tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," ungkap Alvandary, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Gubernur Sumsel lzinkan ASN Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel 

1. Sanksi menanti jika ASN mudik menggunakan mobil dinas

Sekda Muratara: Mobil Dinas Tidak Dipakai Mudik ke Luar 3 Wilayah IniIlustrasi mobil dinas. IDN Times/ istimewa

Alvandary menjelaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mencakup tiga wilayah terdekat, seperti Musi Rawas, Lubuk Linggau, atau tetap di Murarata. Di luar ketiga wilayah pihaknya tidak akan memberikan toleransi.

"Jangan coba-coba bagi ASN untuk menggunakan mobil dinas di luar (ketiga daerah itu). Apapun alasannya sanksi menanti," ujar dia.

2. ASN tidak boleh menerima parsel lebaran

Sekda Muratara: Mobil Dinas Tidak Dipakai Mudik ke Luar 3 Wilayah IniIlustrasi Parsel. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alvandary juga menyinggung soal larangan penerimaan parsel bagi pejabat di lingkungan pemkab Muratara. Meski ada aturan dari Gubernur Sumsel yang membolehkan ASN menerima parsel, pihaknya tidak akan mengikuti kebijakan tersebut.

"Tidak dibenarkan pejabat menerima parsel, karena menyalahi aturan yang ada," tutur dia.

Baca Juga: Honorer Pemprov Sumsel Dipastikan Dapat THR Tahun Ini

3. Dua aturan Gubernur Sumsel soal mobil dinas dan penerimaan parsel

Sekda Muratara: Mobil Dinas Tidak Dipakai Mudik ke Luar 3 Wilayah IniGubernur Sumsel, Herman Deru tahun 2019 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengeluarkan dua kebijakan yang cukup kontroversi. Pertama membolehkan ASN memakai mobil dinas untuk mudik dan kedua membolehkan ASN menerima parsel lebaran.

Deru beralasan, setiap ASN yang akan memakai kendaraan dinas wajib membuat laporan ke dirinya selaku pimpinan. "Jadi silakan ajukan terlebih dahulu ke saya sebagai pimpinan," ujar dia.

Sedangkan soal parsel, dia juga tidak melarang ASN mendapatkan hadiah lebaran. Menurutnya pemberian parsel harus diterima jika niatnya untuk silahturahmi.

"Kalau parsel boleh untuk ungkapan kasih sayang. Kalau masih dalam batasan, tidak masuk klaster gratifikasi," beber dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya