Petani Karet Nyambi Kurir Sabu 25 Kg Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa membawa sabu dari Aceh menuju Lubuk Linggau

Palembang, IDN Times - Seorang petani asal Musi Banyuasin (Muba), Taufik Hidayat, dituntut hukuman hati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumsel.

Taufik ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Muba, Sumatra Selatan (Sumsel), pada Februari 2021 lalu. Ia menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram. 

"Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Untuk itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang narkoba dengan tuntutan hukuman mati," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (11/6/2021).

1. Selundupkan sabu dari Aceh

Petani Karet Nyambi Kurir Sabu 25 Kg Dituntut Hukuman MatiIlustrasi hukuman gantung. (Pixabay.com/ArtWithTammy)

Menurut Khaidirman, perbuatan terdakwa mencoba menyelundupkan sabu dari Aceh menuju Lubuk Linggau tidak bisa dibenarkan. Jika sabu tersebut lolos dan dapat beredar, justru akan menyebabkan ratusan ribu generasi muda terpapar narkotika.

"Perbuatan terdakwa jelas melanggar ketentuan hukum di Indonesia, dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba," jelas dia.

Baca Juga: Doni Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Dihukum Mati

2. Kejati Sumsel berharap terdakwa divonis mati

Petani Karet Nyambi Kurir Sabu 25 Kg Dituntut Hukuman MatiKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khaidirman, pihaknya akan mendengar pledoi setelah sidang tuntutan pada pekan depan. Terdakwa yang selama ini menjadi penyadap karet di Kabupaten Penula Abab Lematang Ilir (Pali), diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan di depan Majelis Hakim.

"Harapan kami vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU," jelas dia.

3. Terdakwa diupah Rp15 juta untuk mengantar 25 kilogram sabu

Petani Karet Nyambi Kurir Sabu 25 Kg Dituntut Hukuman MatiIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Taufik Hidayat berhasil ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel. Polisi yang mendapati gerak-gerik terdakwa, langsung melakukan pengepungan ketika ia memasuki wilayah Muba membawa mobil Pajero BG 1257 P.

Usai diperiksa, ditemukan ada 25 bungkus sabu yang dimasukan ke dalam kemasan teh Cina bertuliskan Guanyinwang 888. Dari penyelidikan, terdakwa termasuk dalam rantai jaringan internasional.

"Saya hanya menjadi kurir, diminta mengantar ke Lubuk Linggau dengan bayaran Rp15 juta," jelas dia.

Baca Juga: Bandar Sabu 22 Kilogram di Palembang Divonis Hukuman Mati

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya