Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bandar Sabu 22 Kilogram di Palembang Divonis Hukuman Mati

Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Palu yang dipukul Ketua Majelis Hakim Erma Suharti menandakan vonis hukuman mati kepada bandar narkoba bernama Alamsyah. Sang bandar sabu seberat 22 kilogram itu hanya terdiam mendengar keputusan hakim saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

"Secara sah dan meyakinkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) narkoba. Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dan untuk tetap ditahan," ungkap Erma, Rabu (17/2/2021).

1. Tidak ada hal meringankan dari kasus Alamsyah

default-image.png
Default Image IDN

Alamsyah merupakan komplotan bandar sabu yang buron setelah Direktorat Polda Sumsel menggagalkan peredaran sabu di wilayah Palembang yang dibawa dari Jambi, pada 17 dan 24 Februari 2020 lalu.

Polda Sumsel menemukan 22 kilogram sabu di dalam plastik bertuliskan aksara Tiongkok 'Guanyinwang'. Alamsyah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia baru tertangkap pada Agustus 2020, sedangkan empat rekannya lebih dulu dijatuhi vonis.

"Tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan yang dilakukan oleh Alamsyah. Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin," tutur dia.

2. Ketua Majelis Hakim persilakan ajukan banding

Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Erma melanjutkan, Alamsyah masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun Alamsyah sendiri mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut melalui kuasa hukumnya.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilakan untuk mengajukan banding atau menerima putusan ini," jelas dia.

3. Alamsyah akan ajukan PK

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Penasihat hukum Alamsyah, Jurnalis SH mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah peninjauan kembali (PK) atas vonis mati tersebut

Jurnalis mengakui, beberapa orang jaringan Alamsyah telah divonis lebih dulu. Sahyudi, Sandi, dan Candra telah menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan Firmansyah dipenjara selama 11 tahun ke depan.

"Alamsyah ini kebetulan memang bandarnya, namun untuk proses hukum kami tetap ajukan PK," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us