Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah dan Pelanggaran PPDB di Palembang

Ombudsman panggil Disdik Sumsel untuk meminta klarifikasi

Palembang, IDN Times - Ombudsman RI perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel) menemukan dugaan maladministrasi saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan SMA 2023 di Palembang. Temuan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) ke beberapa sekolah.

Temuan awal Ombudsman yang dilakukan pihak sekolah terjadi saat proses tes mandiri. Selain itu, tidak adanya tranparansi selama proses penerimaan siswa didik yang dilakukan pihak sekolah.

"Kita menemukan masalah pada PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: 5 SMP Unggulan di Palembang Buka PPDB Online Lebih Awal

1. Disdik hanya mengakomodir 30 persen jalur zonasi

Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah dan Pelanggaran PPDB di PalembangKepala Kantor Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adrian mengungkapkan, pihaknya menilai Dinas Pendidikan Sumatra Selatan (Disdik Sumsel) belum memedomani ketentuan Pasal 44 dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, junto Pasal 8 Pergub Sumsel nomor 13 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, penerimaan jalur zonasi seharusnya dilakukan sebesar 50 persen dari total PPDB.

"Dalam temuan yang terjadi PPDB tersebut hanya mengakomodir jalur zonasi sebanyak 30 persen," jelas dia.

Baca Juga: SMA di Palembang Buka PPDB Jalur Hafiz Al-Qur'an

2. Penerimaan siswa berdalih animo masyarakat

Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah dan Pelanggaran PPDB di PalembangKetua Ombudsman Sumsel, Adrian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Berbagai macam persoalan lain mulai dari kurangnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) serta kurangnya transparasi pengelolaan website PPDB 2023, masih ditemukan oleh Ombudsman Sumsel.

Pihaknya juga menemukan ada siswa yang terdaftar di suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah menerima sejumlah siswa tersebut dengan dalih animo pendaftar yang tinggi.

"Hal ini membuka ruang negoisasi non prosedural antara sekolah dengan orangtua calon siswa," jelas dia.

3. Ombudsman panggil disdik untuk klarifikasi

Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah dan Pelanggaran PPDB di PalembangIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Adrian menambahkan permasalahan yang terjadi secara struktural tidak hanya pada proses penerimaan PPDB, melainkan juga permasalahan pasca penerimaan siswa di masing-masing sekolah. Pihak sekolah tidak siap dalam hal sarana, prasarana, termasuk sumber daya guru, namun tetap memaksakan penerimaan murid baru.

"Kita akan memanggil Disdik Sumsel untuk meminta klarifikasi atas beberapa poin temuan investigasi ini," tutup dia.

Baca Juga: Sistem Zonasi Tuai Kritikan, Pemerintah Bakal Evaluasi PPDB

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya