Kronologis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Divonis Rendah

Ketiganya masih pelajar, dan satu orang tersangka masih SMP

Palembang, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap A (17), gadis Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lahat terjadi pada 29 Oktober 2022 silam. Korban A diperkosa oleh tiga orang pelaku, satu di antaranya merupakan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Lahat mengusut kasus pemerkosaan. Dua orang tersangka atas nama OH (17) MAP (17) sudah ditangkap dan divonis. Sedangkan GA baru saja ditangkap dan menunggu proses sidang.

Baca Juga: Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke Jokowi

1. Korban diperkosa secara bergilir di indekos

Kronologis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Divonis RendahIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa OH yang telah divonis 10 bulan adalah pelaku pertama yang membawa korban ke indekos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. Di kamar indekos tersebut, pakaian dilucuti dan korban diperkosa.

Korban bahkan sempat menolak, namun kalah tenaga oleh terdakwa OH. Dirinya diperkosa beberapa kali sebelum akhirnya OH menyudahi tindakannya, lalu keluar dari kamar indekos tersebut.

Usai terdakwa OH keluar kamar, giliran terdakwa MAP masuk. Dirinya melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Terdakwa juga meninggalkan korban sendirian di kamar hingga datang tersangka GA.

GA yang datang paling akhir ikut memerkosa korban yang bisa menangis setelah disiksa oleh tersangka karena tak mau diam. GA takut tangisan korban didengar tetangga yang lain, hingga dirinya melakukan kekerasan terhadap korban. Untuk ketiga kalinya, korban A harus diperkosa secara beruntun, disetubuhi di kamar tersebut.

Baca Juga: Gadis di Lahat Digilir Paksa 3 Pria Berstatus Pelajar

2. Polres Lahat sebut masalah vonis di luar wewenangnya

Kronologis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Divonis RendahIlustrasi hukum

Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Herli Kurniawan menjelaskan, pihaknya telah memberikan pasal sesuai aturan perundang-undangan. Ketiga terdakwa dikenakan pasal Pasal 6 Huruf C Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atau Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kita gunakan sesuai pasal. Masalah vonis bukan urusan kita," ungkap Herli, Kamis (5/1/2023).

3. Berkas satu tersangka baru dilimpahkan

Kronologis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Divonis RendahIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Herli tak ingin berkomentar di luar ranahnya. Menurutnya sejak kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Lahat, pihak kepolisian tak lagi memiliki wewenang.

Terkait tersangka GA yang belum disidangkan, Herli menyebut penyidik telah melimpahkan tersangka dan berkasnya ke Kejari Lahat. Menurut dia, pihaknya telah merampungkan pengungkapan kasus dan melengkapi barang bukti.

"Sudah kita limpahkan semua berkas," tutup dia.

Baca Juga: Hotman Paris Geram Pemerkosa Anak di Bawah Umur Cuma Divonis 10 Bulan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya