Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemenkumham Sumsel Usulkan 8.882 Napi Terima Remisi Lebaran

Tinjauan ke Lapas oleh Kadiv pas Kemenkumham Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan), mengusulkan remisi khusus (RK) hari raya kepada 8.882 narapidana kepada Kemenkumham RI. Remisi tersebut diberikan kepada napi dewasa, perempuan, dan narapidana anak yang dianggap sesuai menerima ketentuan remisi.

"Kita menggunakan System Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis untuk mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Kamis (28/4/2022).

1. Ada 73 anak di bawah umur yang mendapat remisi

Tinjauan ke Lapas oleh Kadiv pas Kemenkumham Sumsel (IDN Times/istimewa)

Bambang menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 34 Ayat (3) PP nomor 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 tahun 2012. Untuk besaran remisi yang akan didapat, yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan remisi 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

"Sebanyak 8.882 orang itu terdiri dari 8.809 narapidana dewasa dan 73 anak didik," ujar dia.

2. Ada yang dapat pengurangan dan langsung bebas

Rutan Pakjo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penerima remisi terbanyak berasal dari lima lapas, yakni Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.086 WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Banyuasin 753 WBP, Lapas Kelas IIB Kayuagung 728 WBP dan 3 anak didik, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja 723 WBP, dan 2 anak didik. Serta Lapas Kelas IIA Banyuasin 717 WBP.

"Dari jumlah tersebut, 8.829 orang napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 50 narapidana dan 3 anak didik nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas)," tutup dia.

3. Remisi bisa menjadi pembelajaran

Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, menjelaskan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU Pemasyarakatan. Remisi sebagai apresiasi negara terhadap WBP atas pencapaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna setelah menjalani masa pidana," tutup Harun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us