Kejati Tahan Tersangka Penjual Mes Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta 

Kejati Sumsel sebut kerugian negara capai Rp10 miliar

Intinya Sih...

  • Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan pelaku korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel di bawah Yayasan Batang Hari Sembilan di Yogyakarta.
  • Kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka sebesar Rp10 miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek, dengan lima orang tersangka dalam kasus ini.
  • Proses peralihan aset daerah melanggar pasal 67 dan 71 Undang-Undang Yayasan, dengan ZT dan EM telah ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang.

Palembang, IDN Times - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan pelaku dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel di bawah Yayasan Batang Hari Sembilan di Yogyakarta.

Aset pemprov Sumsel berupa mes mahasiswa Pondok Mesuji tersebut, dijual oleh para tersangka lewat peralihan aset daerah. Pemprov Sumsel menyerahkan asetnya di Jogja untuk dijadikan mes mahasiswa yang menempuh pendidikan kepada Yayasan Batang Hari Sembilan.

"Kerugian keuangan negara akibat dari ulah para tersangka sebesar Rp10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA

1. Notaris terbitkan pembentukan yayasan baru untuk alihkan aset

Kejati Tahan Tersangka Penjual Mes Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Kejati Sumsel proses dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset daerah di Yogyakarta (Dok: istimewa)

Vanny menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ada, pihaknya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka bernisial AS dan MR berstatus almarhum, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni EM, ZT, dan DK.

Kelima tersangka memiliki perannya masing-masing dalam peralihan aset daerah tersebut. AS (alm) diketahui sebagai pengurus yayasan Batang Hari Sembilan yang menjadi tempat bernaungnya aset daerah Pondok Mesuiji di Yogyakarta.

Sekitar tahun 2015, AS meminta kepada tersangka EM selaku notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatra Selatan (Sumsel).

"Setelah yayasan tersebut terbentuk, pengurus yayasan mengeluarkan surat kuasa kepada almarhum MR dan ZT, untuk menjual aset Yayasan Batang Hari Sembilan di jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK," jelas dia.

Baca Juga: Ketua PPDI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Batik 2021

2. Peralihan aset menyalahi aturan UU Yayasan

Kejati Tahan Tersangka Penjual Mes Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Kejati Sumsel proses dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset daerah di Yogyakarta (Dok: istimewa)

Vanny menerangkan, proses peralihan aset daerah melanggar pasal 67 dan 71 Undang-ulUndang Yayasan. Dalam UU tersebut ada ketentuan apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, maka status aset yang ada diserahkan ke yayasan atau diserahkan ke negara. Namun para tersangka diketahui justru menjual aset negara tersebut.

"Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan  memasukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual," jelas dia.

3. Para tersangka terancam pidana penjara lima tahun

Kejati Tahan Tersangka Penjual Mes Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Kejati Sumsel proses dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset daerah di Yogyakarta (Dok: istimewa)

Sejauh ini tersangka ZT dan EM telah telah ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

"Saat ini jumlah saksi yang kami periksa ada 26 orang dan masih terus dikembangkan," tutup dia.

Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda Kasus BUMD Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya