Kacab Bank BUMN di OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi KUR

Kerugian negara diperkirakan Rp1,4 miliar

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (Kejari OKUS) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua tersangka adalah Pimpinan Cabang Bank BUMN berinisial EH dan mantan anggota DPRD OKUS berinisial EHS selaku selaku collection agent.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyelewengan penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR ke masyarakat pada bank plat merah Cabang Pembantu Muaradua.

"Karena alasan kesehatan tersangka EH dilakukan penahanan kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter mengalami tekanan darah yang tinggi dan maag yang kambuh," Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Demi FYP TikTok, Remaja di Jalinteng Muba Adang Truk Minta Stiker

1. Kejari tunggu hasil auditor BPKP

Kacab Bank BUMN di OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi KURIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adi menerangkan, pihaknya menemukan penyimpangan dalam penyaluran KUR di tahun 2021 dan 2022. Akibat perbuatan para tersangka dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

"Untuk kerugian negara saat ini masih menunggu perhitungan dari auditor BPKP," jelas dia.

2. Satu tersangka meninggal dunia

Kacab Bank BUMN di OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi KURIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, salah satu tersangka lain berinisial EHS diketahui merupakan mantan anggota DPRD OKUS. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga proses hukumnya tidak dilanjutkan.

"Karena tersangka telah meninggal dunia, nanti akan ada upaya untuk pemberhentian kasus (SP3)," jelas dia.

3. Tersangka dikenakan pasal berlapis

Kacab Bank BUMN di OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi KURIlustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan, Pertama, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Pasal 3 Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak di Palembang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya