BEM Unsri Sebut Pengurangan Hukuman Dosen Cabul Jadi Preseden Buruk

Hukum dinilai gagal melindungi korban dari predator seksual

Palembang, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM Unsri) mengecam keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang meringankan hukum untuk dosen cabul. PT meringankan hukuman Reza Ghasarma (38) saat banding dari delapan tahun penjara menjadi setengahnya.

"Bagi kami ini merupakan preseden buruk peradilan di Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus," ungkap Presiden Mahasiswa BEM Unsri, Hansen Febriansyah kepada IDN Times, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Dosen Kasus Chat Mesum Unsri Menang Banding, Hukuman Menjadi 4 Tahun

1. Pengadilan Tinggi dinilai gagal menangani kekerasan seksual

BEM Unsri Sebut Pengurangan Hukuman Dosen Cabul Jadi Preseden BurukAksi solidaritas mahasiswa Unsri di PN Palembang (IDN Times/istimewa)

Reza yang tercatat sebagai dosen Fakultas Ekonomi Unsri non aktif terbukti melakukan chat dengan nada cabul kepada para mahasiswi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Reza berkali-kali membantah setiap barang bukti.

Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Fatimah, menjadikan salah satu alasan untuk menghukum Reza hingga tahun penjara. Ia dinilai telah melakukan perbuatan cabul yang memberikan efek trauma terhadap para mahasiswinya.

"Putusan ini akan menjadi catatan hitam dalam ingatan publik bahwa Pengadilan Tinggi Palembang telah gagal memberikan rasa keadilan terhadap korban," ungkap dia.

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel

2. Putusan PT dianggap tak rasional

BEM Unsri Sebut Pengurangan Hukuman Dosen Cabul Jadi Preseden BurukRG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Hansen menyebutkan, pengurangan masa tahanan terdakwa dianggap sudah tak rasional. Hal ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat khususnya para korban. BEM Unsri bakal mengawal kasus ini, sebab kuasa hukum terdakwa Ghandi Arius akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung untuk meminta pembebasan.

"Tentu kami (BEM KM Unsri) akan mengawal kasus ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya," beber dia.

Hal serupa juga ditekankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, putusan MA lah yang menentukan harapan seluruh civitas akademika untuk menghilangkan predator seksual dari dunia pendidikan.

"Kita masih berharap putusan dari MA sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Palembang yaitu delapan tahun penjara atau diberatkan," beber dia.

3. Minta Nadiem Makarim pecat dosen cabul

BEM Unsri Sebut Pengurangan Hukuman Dosen Cabul Jadi Preseden BurukMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Hansen pun meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengambil kebijakan untuk membenahi sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Dirinya meminta jangan sampai predator seksual mendapat tempat dan merasa dilindungi oleh sistem pendidikan.

"Kita juga meminta supaya Mendikbud Ristek Nadiem Makarim segera mengeluarkan putusan etik dan administratif berupa pemecatan terhadap RG," jelas dia.

4. Putusan PT yang diprotes mahasiswa

BEM Unsri Sebut Pengurangan Hukuman Dosen Cabul Jadi Preseden BurukDosen Unsri RG saat melakukan klarifikasi soal tuduhan dirinya melakukan pelecehan seksual. Terlapor ditemani sang istri dan pengacaranya (IDN Times/istimewa)

Putusan PT Palembang nomor 123/PID/2022/PT Plg menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Mereka memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan.

Seperti menyatakan Reza Ghasarma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek, atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

Lalu memidana terdakwa penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak Tetangganya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya