UIN Raden Fatah Palembang Klarifikasi Pemberian Keringanan UKT 

Ditransfer melalui rekening kampus bukan mahasiswa

Palembang, IDN Times - Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN Rafah) Palembang, mengklarifikasi pernyataan mengenai pemberian keringanan bantuan dana stimulus Uang Kuliah Tunggal atau UKT melalui rekening mahasiswa masing-masing.

Humas UIN RF Palembang, Elis, mengatakan, pihaknya memohon maaf lantaran keliru memberikan pernyataan, yang semestinya pencairan stimulus UKT dari Gubernur Sumaetra Selatan (Sumsel), Herman Deru, masuk ke rekening kampus.

"Keterangan ini diberikan untuk mengklarifikasi dari pernyataan sebelumnya. Jadi kita klarifikasi bahwa, dana stimulus UKT itu ditransfer pihak Pemprov ke rekening kampus," katanya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (31/7/2020).

Baca Juga: Unila dan UIN Raden Intan Beri Keringanan Mahasiswa Bayar UKT

1. Keringanan UKT langsung dipotong dalam proses pembayaran

UIN Raden Fatah Palembang Klarifikasi Pemberian Keringanan UKT Ilustrasi Wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, setelah uang ditransfer ke rekening kampus UIN Rafah, maka pihak kampus tidak melakukan transfer ke rekening mahasiswa yang mendapatkan bantuan, namun langsung dilakukannya pemotongan dalam proses pembayaran UKT.

"Saat mahasiswa bayar UKT, mereka akan mendapatkan potongan sebanyak Rp500 ribu selama dua semester atau dengan total dana sebesar Rp1 juta setiap mahasiswa," jelasnya.

2. Tegaskan tidak ada pemasukan ke rekening mahasiswa

UIN Raden Fatah Palembang Klarifikasi Pemberian Keringanan UKT Ilustrasi Wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

Rektor UIN Rafah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah menambahkan, mahasiswa tidak perlu khawatir terkait proses pemberian stimulus dana UKT dari gubernur tersebut, karena akan diberikan sesuai ketetentuan dan peraturan yang ada.

"Jadi tidak ada proses transfer ke rekening mahasiswa, tetapi langsung kita potong saat proses pembayaran UKT dilakukan," tambah dia.

3. UIN RF Palembang minta mahasiswa jangan risau mengenai UKT

UIN Raden Fatah Palembang Klarifikasi Pemberian Keringanan UKT Ilustrasi Wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

Nyayu melanjutkan, dalam keterangan sebelumnya, pihaknya memberikan keterangan yang keliru terkait mekanisme proses pencairan dana bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19. Rektor wanita pertama UIN Rafah ini berharap, adanya klarifikasi menjadikan perhatian mahasiswa sehingga tidak kebingungan terkait informasi stimulus UKT.

"Kita minta mahasiswa jangan risau, karena stimulus UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos administrasi yang telah diajukan sebelumnya," tandas dia.

Baca Juga: 5.671 Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Terima Subsidi UKT Rp1 Juta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya