Tangani Illegal Drilling di Sumsel, SKK Migas Terapkan Aturan Ini

Secara nasional Sumsel sumbang 30 persen produksi gas

Palembang, IDN Times - Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Adiyanto Agus Handoyo mengatakan, untuk mencapai target produksi sumber minyak dan gas di Sumatera Selatan (Sumsel), pihaknya bersinergi dengan pemerintah guna menangani permasalahan illegal drilling.

Apalagi baru-baru ini illegal drilling kerap terjadi di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Padahal, aktivitas tersebut sangat berbahaya dan merugikan bagi lingkungan, serta adanya limbah yang tidak dikelola secara benar.

"Selain itu, ada potensi kecelakaan yang cukup besar sebagai akibat dari tidak dijalankan prosedur standar keselamatan kerja," katanya, usai acara Talkshow Millenial dengan tema Peranan Dana Bagi Hasil sektor Hulu Migas Pada Pembangunan Daerah Sumsel, di Hotel Aston Palembang, Kamis (26/9).

Agus melanjutkan, bila membahas struktur penggalian sumur, maka paling tidak ada minyak cadangan terbukti. Karena, potensi migas di Sumsel ini nomor satu, kalau lihat dari dana bagi hasil kabupaten dan provinsi sejak tahun 2018, Muba menerima dana bagi hasil terbesar.

"Sumbagsel sendiri saat ini secara nasional sudah menyumbang sebesar 30 persen produksi gas. Paling besar conoco philips dan pertamina untuk gas," sambung dia.

Agus mengungkapkan, untuk data legalitas drilling di Muba, sekarang SKK Migas sudah menerapkan peraturan di beberapa titik yang belum mengikuti prosedur.

Terkait, proses penggalian yang dilegalkan, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Robert Heri menjelaskan, penambangan sumur tua dan sumur baru harus melalui permohonan terlebih dulu.

"Dengan ada permohonan, kemudian ada antisipasi tidak terjadi illegal drilling, yakni masyarakat jangan dulu menambang. Informasi legalitas penambangan di Muba sudah ada yang mengikuti prosedur, yakni di wilyah Babat Toman," tandasnya.

Baca Juga: Susahnya Menahan Turunnya Produksi Minyak dari Sumur Tua

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya