Sudah Terapkan PPKM Mikro, Status Palembang Malah Zona Merah

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 6 April lalu. Pemkot bahkan mengklaim sudah menerapkan PPKM Mikro dengan cukup maksimal.
Nyatanya, Palembang justru kembali berada di zona merah atau status risiko penyebaran COVID-19 bahaya pada Kamis (15/4/2021). Padahal sebelumnya Palembang berada di zona oranye.
"Zona merah ini hanya ada di beberapa titik, jadi tidak keseluruhan, hanya berapa kecamatan saja," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.
1. Sebut risiko zona merah jadi tanggung jawab kecamatan
Harnojoyo menjelaskan, zona merah yang terjadi merupakan tanggung jawab kecamatan masing-masing, karena dalam penerapan PPKM Mikro semua kebijakan diatur RT/RW, Lurah, dan Camat setempat dibantu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota.
"Tapi karena ini pemberlakuan PPKM Mikro, jadi kecamatan yang bertanggung jawab," kata dia.
Baca Juga: Harnojoyo: PPKM Mikro Palembang Hampir Sama dengan PSBB
2. Pastikan regulasi PSBB masih berjalan baik
Menurut orang nomor satu di Palembang itu, PPKM Mikro telah berjalan lebih dari satu minggu dan disampaikan dengan baik kepada masyarakat sekitar.
"Sudah dilakukan (penerapan dan sosialisasi), soal kebijakan sesuai Perwali kita, regulasi PSBB yang masih berjalan," timpalnya.
3. Kasus positif mencapai 9 ribu orang
Akan tetapi dari hasil pendataan Dinkes Palembang hingga 15 April pukul 00:00 WIB, penyebaran COVID-19 paling banyak berada di Kecamatan Ilir Barat I dan Kecamatan Sako.
Dengan total keseluruhan kasus suspek sebanyak 26.439 orang, kemudian ada 14.721 kasus COVID-19 dengan kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG), dan kasus positif mencapai 9.347 orang.
"Risiko penyebaran COVID-19 merupakan tanggung jawab mulai di tingkat RT. Jika indikator zona merah, dengan kasus positif COVID-19 di lebih dari lima orang, maka akses kerumunan ditutup dan kegiatan sosial masyarakat ditiadakan. Bagi pasien gejala ringan, segera isolasi mandiri di rumah," jelas Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang sekaligus Juru Bicara Satgas COVID-19 Palembang.
Baca Juga: Langgar PPKM Mikro di Sumsel Bisa Penjara 3 Hari