Beli Migor Pakai PeduliLindungi Bakal Menimbulkan Masalah Baru 

Aturan yang dibuat pemerintah disebut makin aneh

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat mulai menguji coba pembelian minyak goreng (migor) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Senin (27/3/2022).

Namun menurut Pengamat Kebijakan Publik di Sumatra Selatan (Sumsel), MH Thamrin, aturan tersebut dinilai akan menimbulkan masalah baru dalam kehidupan masyarakat. Ia menyebut pola itu bakal mempersulit publik.

"Kebijakan ini justru akan menambah persoalan baru dan membebani masyarakat," ujarnya, Kamis (30/6/2022).

1. Pemerintah belum bisa mengatasi masalah mekanisme pasar

Beli Migor Pakai PeduliLindungi Bakal Menimbulkan Masalah Baru Ilustrasi minyak goreng di Pasar(IDN Times/Vadhia Lidyana)

Thamrin menyebut, aturan pembelian minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi sekaligus menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan kebijakan aneh.

"Kebijakan dibentuk untuk mengatasi masalah, sementara ini malah menambah masalah," kata dia.

Persoalan minyak goreng terletak pada stok dan ketersediaan. Seharusnya, pemerintah mengatasi kelangkaan tersebut dan mengurusi persoalan tata niaga atau mekenisme pasar.

"Tapi kenapa sistem teknisnya yang justru dibikin tambah susah. Masalahnya bukan di NIK tapi mekanisme pasar," timpalnya.

Baca Juga: Palembang Belum Sosialisasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng

2. Pemerintah semena-mena membuat regulasi tanpa memikirkan rakyat kecil

Beli Migor Pakai PeduliLindungi Bakal Menimbulkan Masalah Baru Ilustrasi minyak goreng kemasan 2 liter (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kebijakan pemerintah soal pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dianggap semena-mena tanpa memikirkan masyarakat.

"Mereka tidak memikirkan bagaimana rakyat kecil yang tidak memahami digital dalam penggunaan aplikasi," kata Thamrin.

Kemudian, aturan itu menjadi tolak ukur jika sebenarnya pemerintah belum bisa memenuhi tantangan yang ada di lapangan. Yakni bagaimana memantau agar subsidi minyak goreng tepat sasaran dan sampai kepada yang berhak.

"Yang diharapkan masyarakat adalah bagaimana petinggi bisa mengatasi kebutuhannya, seiring dengan mengatasi persoalan mekanisme pasarnya," tambah dia.

3. Pemerintah belum bisa memberi solusi dan minim rasa empati

Beli Migor Pakai PeduliLindungi Bakal Menimbulkan Masalah Baru Ilustrasi pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah. (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Ketimbang menerapkan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi, Thamrin mengimbau pemerintah memperbaiki mekanisme pasar. Namun faktanya kebijakan sudah diambil dan tidak bisa diganggu gugat.

"Tinggal melihat dua minggu lagi. Apabila pemerintah kerepotan, maka kebijakan bisa diperbaiki lagi," ujarnya.

Thamrin menambahkan, aturan tersebut jika benar-benar diterapkan bakal menimbulkan masalah beruntun. Sebab pemerintah bukan memberikan solusi, melainkan makin menujukkan minimnya rasa empati pada publik.

"Kebijakan ini tidak bisa lama karena akan jadi persoalan baru lain. Pemerintah sebaiknya menyelesaikan masalah berdasarkan alur. Mulai dari isu, pengakuan masalah hingga mencari jalan keluar," jelas dia.

Baca Juga: Kabur Tumpangi Truk, Sopir Pengangkut Solar yang Meledak Ditangkap

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya