Anak-anak Belum Vaksin Diizinkan Mudik Pakai Bus Antar Kota

Palembang, IDN Times - Mendekati masa mudik 2022, sejumlah area transportasi mulai dipadati pemudik pada pekan ketiga bulan puasa, termasuk di terminal bus Palembang. Berbeda dengan transportasi umum lain, calon penumpang yang akan mudik menggunakan bus tak diwajibkan menjalani vaksin ketiga atau booster.
"Anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Walaupun belum vaksin sama sekali, mereka masih bisa berangkat asal didampingi orangtua," ujar Bambang, pengelola Bus Handoyo, Kamis (21/4/2022).
1. Booster bisa digantikan hasil negatif antigen
Sedangkan pelaku perjalanan bagi orang dewasa disyaratkan sudah menjalani vaksinasi dosis pertama, lalu menunjukkan hasil tes negatif antigen COVID-19.
"Booster bagi yang belum tetap diizinkan berangkat dengan tetap sertakan hasil uji klinis bebas COVID-19," kata dia.
Baca Juga: Pemudik Diminta Waspadai Jalur Rawan Kecelakaan dan Longsor di Sumsel
2. Bukti vaksinasi diperiksa saat menyeberang pulau
Sementara menurut Pengelola PO Bus Lorena di Jalan Kolonel H Berlian Palembang, Junaidi, vaksinasi tahap ketiga dibutuhkan ketika keberangkatan mudik menuju ke Pulau Jawa.
"Karena booster diperiksa saat kapal menyeberang. Namun memang kadang melihat situasi dan kondisi juga," timpalnya.
3. Penumpang dewasa yang belum vaksin harus menunjukkan keterangan dokter
Jika tidak menunjukkan hasil negatif COVID-19, penumpang diminta menunjukkan surat keterangan dokter jika dalam kondisi sehat atau belum menerima booster.
"Tapi yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dokter. Kalau yang dewasa belum sekali pun itu harus PCR, atau ada pernyataan kenapa dia tidak vaksin," tandas dia.
Baca Juga: Jelang Lebaran Penerima Booster di Sumsel Naik 2 Kali Lipat