2 Kriteria Ini Jadi Alasan Palembang Menerapkan PPKM Level 4

Dua dari tiga kriteria kasus COVID-19 masih cukup tinggi

Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang menegaskan jika angka kematian COVID-19 masih berada di bawah 5 persen. Dinkes menyebut Palembang seharusnya hanya menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Namun pemerintah pusat menetapkan Palembang sebagai PPKM Level 4 karena skor tinggi kategori rate dengan beberapa kriteria. Sebagaimana diketahui, pembagian level daerah berdasarkan angka pasien yang dirawat inap, jumlah total kematian, dan nilai dari hasil 3T (Testing, Tracking, dan Treatment).

"Pembagian level disesuaikan dengan rate perkembangan kasus. Meskipun angka kematian rendah tapi kategori lain tinggi, persentase meninggal dunia tetap jadi alasan kenaikan level di Palembang," ujar Kasi Pencegahan dan Pengendalian Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan kepada IDN Times, Selasa (27/7/2021).

1. Kategori Level PPKM daerah ditentukan oleh pusat

2 Kriteria Ini Jadi Alasan Palembang Menerapkan PPKM Level 4Ilustrasi rumah sakit (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Yudhi mengatakan, tingkat kematian di Palembang mencapai 3,61 persen atau di bawah 5 persen. Angka kematian itu dihitung berdasarkan jumlah pasien yang meninggal dan dibagi jumlah seluruh kasus COVID-19.

"Dan jadi Level 4 apabila nilai angka kematiannya lebih dari 5 persen. Tapi karena dari tiga kategori hanya angka kematian yang sedikit, Palembang tetap di Level 4," jelasnya.

Yudhi juga menerangkan, pemerintah pusat telah menentukan jika ada salah satu dari tiga kriteria saja yang nilainya tinggi, maka masuk dalam kategori Level 4. Meskipun Palembang lebih banyak orang yang dirawat di rumah sakit ketimbang yang meninggal dunia.

Baca Juga: Pengamat Minta Wako Palembang Bikin Kebijakan Sesuai Fakta di Lapangan

2. Konfirmasi positif COVID-19 Palembang di atas 150 kasus per hari

2 Kriteria Ini Jadi Alasan Palembang Menerapkan PPKM Level 4Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Palembang berada pada nilai kasus konfirmasi di atas 150 kasus per 100 ribu penduduk. Sedangkan di minggu terakhir pada 22 Juli 2021, Palembang berada di angka 126,02 kasus per 100 ribu penduduk dan masuk kategori PPKM level 3.

"Tapi jumlah pasien rawat inap di rumah sakit memiliki catatan signifikan, yakni 64,84 persen per 100 ribu penduduk dalam seminggu," kata dia.

Dari hasil penghitungan jumlah orang yang dirawat dengan penduduk kota Palembang dikali 100 ribu penduduk pada minggu terakhir, Palembang mendapati data lebih dari 30 orang per minggu.

"Sehingga yang dirawat masuk kategori level 4," timpalnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Palembang Bakal Merazia Perkantoran Non Esensial

3. Kasus positif COVID-19 Palembang ditemukan dari hasil tes swab PCR

2 Kriteria Ini Jadi Alasan Palembang Menerapkan PPKM Level 4Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Sedangkan persentase hasil 3T (Testing, Tracking, dan Treatment) di Palembang, kasus COVID-19 banyak ditemukan daril hasil pemeriksaan tes Swab PCR dan sehingga tidak membuat positivity rate turun.

"Makanya strategi positivity rate bisa turun butuh memperbanyak sampel pengecekan. Tapi masalahnya, BBLK tak lagi menerima sampel karena overload. Solusi lain yakni tes Rapid Diagnostic Testing (RDT) Antigen untuk menegakkan diagnostik," jelas dia.

Menurut Kasi kesehatan Masyarakat Dinkes sekaligus Satgas COVID-19 Palembang, dr Mirza Susanti, kasus aktif yang tinggi turut memengaruhi status atau level PPKM dalam satu daerah, selain angka Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit.

"Data di Palembang hingga kemarin (26/7/2021), kasus aktif mencapai 4.454 orang dan ketersediaan tempat tidur sudah banyak yang penuh," tandasnya.

Baca Juga: 41 Puskesmas di Palembang Gunakan Antigen Tentukan Status COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya