UMK Muba 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp3.502.873
Besaran kenaikan UMK 2023 yang diusulkan sebesar 7,72 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, akan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 kepada Gubernur Sumsel.
Disnakertrans melaksanakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba pada Rabu (30/11/2022). Isinya membahas besaran kenaikan upah buruh atau tenaga kerja.
Baca Juga: UMK Palembang 2023 Jadi 3,5 Juta, Naik Rp276 Ribu
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Rp259.731, Buruh Masih Tuntut 13 Persen
1. Pj Bupati segera usulkan ke Gubernur Sumsel
Kepala Disnakertrans Muba, Mursalin menyampaikan, Dewan Pengupahan Kabupaten Muba sepakat mengenai UMK 2023 yang akan direkomendasi Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumsel.
"Dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp251.041. Sehingga besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp3.502.873," ujarnya.
Apriyadi berharap usulan ini bisa disampaikan untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur, lalu besaran UMK 2023 Muba ditetapkan oleh orang nomor satu di Bumi Sriwijaya.
Baca Juga: Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel