Periode Mudik, Ini 5 Angkutan Barang Operasional Dibatasi di Muba
Jalan minim penerangan jalan, diimbau kurangi kecepatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times --Pembatasan operasional angkutan 5 jenis mobil melintas di ruas tol dan jalan nasional mulai berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin 28 April-1 Mei 2022 pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Pada arus balik, pembatasan operasional angkutan barang ini juga berlaku 7-8 Mei 2022 dengan jam yang sama.
"Waktu pemberlakuan ini akan terus berlangsung dengan jadwal yang sama setiap harinya selama masa arus mudik hingga 1 Mei 2022," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (27/4/2022)," jelas Kasatlantas Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Sandi Putra, Rabu (27/4/2022).
1. Alasan pembatasan operasional kendaraan
Kasatlantas mengatakan, pembatasan operasional angkutan kendaraan di kabupaten setempat merujuk Surat Edaran Kementrian Perhubungan No 40 Tahun 2022. Pembatasan itu dilakukan karena Kabupaten Muba daerah jalur perlintasan jalan nasional dan dekat dengan jalan tol.
"Untuk kendaraan yang akan melintas di wilayah muba kami laksanakan pembatasan sesuai dengan surat edaran yang sudah ada, dan kami koordinasikan bersama Dinas Perhubungan Muba," jelas
Lima jenis angkutan barang dibatasi jam operasional yakni, mobil dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 Kg, mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil dengan kereta gandengan, dan mobil digunakan pengangkutan bahan galian, tambang dan bangunan.
"Waktu pemberlakuan ini akan terus berlangsung dengan jadwal yang sama setiap harinya selama masa arus mudik hingga 1 Mei 2022," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (27/4/2022).