TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencurian Kabel Setop Produksi Minyak, Pertamina Rugi Puluhan Juta

Pelaku gunakan alat pancing untuk memutus arus listrik

(Pelaku Agus saat diamankan Polsek Babat Supat terkait aksi pencurian kabel milik Pertamina) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Agus Arifin diamankan personel Polsek Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), karena melakukan pencurian kabel milik Pertamina.

Aksi pelaku bersama rekannya berinisial LK yang kini masih diburu dilakukan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 08.30 WIB. Keduanya ketahuan mencuri kabel di Sumur Ramba Landing 140/40 milik Pertamina Field, Kecamatan Babat Supat, Muba.

Baca Juga: ASN Lubuk Linggau Ditemukan Tewas dengan Tubuh Membengkak

Baca Juga: 7 Kampus Negeri Terluas di Indonesia, Unsri Urutan Pertama

1. Pelaku gunakan alat pancing untuk memutus arus listrik

(Pelaku Agus saat diamankan Polsek Babat Supat terkait aksi pencurian kabel milik Pertamina) IDN Times/Istimewa

Kapolsek Babat Supat, IPTU Widya Bhakti Dira mengatakan, modus pelaku yakni mengambil kabel menggunakan alat pancing untuk menghindari sengatan listrik.

"Setelah aliran listrik putus, lalu kabel sepanjang 30 meter ditarik hingga ke dalam hutan dan baru dikupas kulitnya," ujarnya, Senin (12/9/2022).

2. Produksi minyak terhenti tiga jam

(Pelaku Agus saat diamankan Polsek Babat Supat terkait aksi pencurian kabel milik Pertamina) IDN Times/Istimewa

Akibat dari pencurian kabel ini, produksi minyak Pertamina sempat lumpuh selama tiga jam dan 57 barel minyak tidak diproduksi. Pertamina mengalami kerugian hingga Rp92 juta, ditambah kabel yang dicuri totalnya Rp111 juta.

"Kabel yang dicuri ini merupakan penghubung PLN ke trafo untuk menyedot minyak. Dan pelaku ini mengupas kulit kabel, kemudian diambil tembaganya untuk dijual kembali," terangnya.

Atas pencurian ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga sudah mengantongi identitas satu pelaku lagi sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Ngeri, Tagih Utang Malah Kena Sabetan Parang

Berita Terkini Lainnya