TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Banyuasin Bakal Pajaki Bisnis Air dari Sumur Bor

Bisnis yang digarap warga dan perusahaan juga ikut dipajak

Ilustrasi air bersih (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Banyuasin, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), bakal menarik pajak usaha air sumur bor yang ada di Kelurahan Sukomoro dan sekitarnya.

Usaha air sumur bor di Banyuasin selama ini belum dikenakan pajak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), padahal pasokan air bersih dari sumur bor di wilayah itu diperjualbelikan oleh masyarakat sekitar.

1. Pajak dihitung berdasarkan kubik air yang diambil

Ilustrasi air baku warga ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama mengatakan, mekanisme penarikan pajak sumur bor akan dibahas lebih lanjut. Sebab pihaknya tak ingin memberatkan masyarakat yang membuka usaha penjualan air bersih. Namun Pemkab Banyuasin akan membatasi kedalaman serapan sumur bor yang dikenakan pajak.

"Perusahaan yang mengambil serapan air sumur bor juga akan dikenakan pajak. Itu dihitung berapa banyak kubik air yang diambil dari lokasi sumur serapan tersebut," ujarnya.

2. Tarik pajak air tanah untuk tingkatkan PAD

Ilustrasi pengisian air bersih (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Ia menambahkan, penarikan pajak terhadap pelaku usaha air sumur bor itu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuasin.

"Sesuai instruksi dari Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin untuk mengoptimalkan pajak-pajak yang belum tergarap. Maka itu kita siap laksanakan," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya