Diduga Pungli, 2 Polisi di Lubuk Linggau Ditahan di Tempat Khusus
Kapolres akan beri tindakan tegas jika langgar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Lantaran diduga melanggar kode etik Kepolisian RI (Polri) dua oknum anggota Polres Lubuk Linggau kini ditempatkan di tempat khusus sejak, Kamis (30/3/2023) malam.
Pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dugaan pungutan liar (pungli). Kedua orang anggota ditempatkan di tempat khusus tersebut yakni Aiptu AP dan Briptu TM.
1. Keduanya ditahan lantaran diduga lakukan pungli
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, saat ini pihaknya masih menelusuri apakah dugaan tersebut terbukti benar dilakukan oleh kedua anggotanya.
“Hasil pemeriksaan ada dugaan pungli yang dilakukan keduanya. Makanya langsung ditempatkan di tempat khusus,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Lubuk Linggau Temukan Mayat Berkaos Partai Membusuk di Irigasi