TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Pungli, 2 Polisi di Lubuk Linggau Ditahan di Tempat Khusus

Kapolres akan beri tindakan tegas jika langgar kode etik

( Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi) IDN Times/Istimewa

Lubuk Linggau, IDN Times - Lantaran diduga melanggar kode etik Kepolisian RI (Polri) dua oknum anggota Polres Lubuk Linggau kini ditempatkan di tempat khusus sejak, Kamis (30/3/2023) malam.

Pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dugaan pungutan liar (pungli). Kedua orang anggota ditempatkan di tempat khusus tersebut yakni Aiptu AP dan Briptu TM.

1. Keduanya ditahan lantaran diduga lakukan pungli

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, saat ini pihaknya masih menelusuri apakah dugaan tersebut terbukti benar dilakukan oleh kedua anggotanya.

“Hasil pemeriksaan ada dugaan pungli yang dilakukan keduanya. Makanya langsung ditempatkan di tempat khusus,” ujarnya.

2. Kapolres akan tindak tegas jika terbukti lakukan pungli

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres menegaskan, akan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya jika terbukti melakukan pungli.

“Kalau ada yang salah akan ditindak tegas. Karena tupoksi kita sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat,” tegas kapolres.

Baca Juga: Warga Lubuk Linggau Temukan Mayat Berkaos Partai Membusuk di Irigasi

Berita Terkini Lainnya