TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Banyuasin Dilaporkan Istri karena Menikah Lagi

Pelapor merasa pengadilan belum memutuskan perceraiannya

(NY didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Sumsel) IDN Times/Istimewa

Banyuasin, IDN Times - Bupati Banyuasin, Askolani, dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel dengan tuduhan menikah lagi tanpa izin. Pelapor berinisial NY itu melaporkan sang suami ke polisi didampingi penasihat hukum, Sabtu (30/7/2022).

"NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor tanpa seizinnya," ujar pengacara NY, Ana Ariyanto, Minggu (31/7/2022).

Menurut Ana, hasil dari pernikahannya dan Askolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun.

Baca Juga: Ratusan Remaja Bawah Umur di 3 Kabupaten Minta Dispensasi Menikah

Baca Juga: Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus

1. Dilaporkan karena kasus perceraian belum putus

Ilustrasi perceraian (iamexpat.nl)

Bupati Askolani dilaporkan perempuan yang menyebut dirinya istri sah karena kasus perceraian di pengadilan belum putus. Keduanya masih tercatat menikah berdasarkan Akta Nikah nomor 736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati, Palembang.

"Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah,” terangnya.

2. Bupati disebut tak lagi memberi nafkah sejak 2018

Ilustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Ana mengatakan, NY dan anaknya tidak menerima nafkah dari Askolani sejak April 2018. NY baru melaporkan hal ini karena terdampak COVID-19.

“Berdasarkan pengakuan NY dia tidak mengetahui terlapor akan menikah. Informasi itu diketahui setelah menikah,” jelasnya.

Baca Juga: Waduh, Angka Perceraian di Palembang Naik 30 Persen Selama Pandemik

Berita Terkini Lainnya