Bupati Banyuasin Dilaporkan Istri karena Menikah Lagi
Pelapor merasa pengadilan belum memutuskan perceraiannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin, IDN Times - Bupati Banyuasin, Askolani, dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel dengan tuduhan menikah lagi tanpa izin. Pelapor berinisial NY itu melaporkan sang suami ke polisi didampingi penasihat hukum, Sabtu (30/7/2022).
"NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor tanpa seizinnya," ujar pengacara NY, Ana Ariyanto, Minggu (31/7/2022).
Menurut Ana, hasil dari pernikahannya dan Askolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun.
Baca Juga: Ratusan Remaja Bawah Umur di 3 Kabupaten Minta Dispensasi Menikah
Baca Juga: Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus
1. Dilaporkan karena kasus perceraian belum putus
Bupati Askolani dilaporkan perempuan yang menyebut dirinya istri sah karena kasus perceraian di pengadilan belum putus. Keduanya masih tercatat menikah berdasarkan Akta Nikah nomor 736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati, Palembang.
"Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah,” terangnya.
Baca Juga: Waduh, Angka Perceraian di Palembang Naik 30 Persen Selama Pandemik