Ratusan Remaja Bawah Umur di 3 Kabupaten Minta Dispensasi Menikah

Mirisnya, 90 persen dari mereka menikah karena hamil duluan

Lubuk Linggau, IDN Times - Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), mencatat 138 remaja di bawah umur yang mengajukan dispensasi menikah sepanjang Januari-Juli 2022.

Dari angka tersebut, sekitar 124 dari 138 orang remaja di bawah umur atau sebanyak 90 persen, mengajukan dispensasi menikah karena sudah hamil terlebih dahulu.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus

1. Batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun

Ratusan Remaja Bawah Umur di 3 Kabupaten Minta Dispensasi Menikahilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Lubuk Linggau, Doni Dermawan mengatakan, batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan kini berubah menjadi 19 tahun. 

"Sebelumnya, batas usia menikah untuk permepuan adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun. Karena itulah, beberapa remaja mengajukan dispensasi usia menikah," ujarnya Rabu (27/7/2022).

2. Musi Rawas mendominasi pernikahan remaja di bawah umur

Ratusan Remaja Bawah Umur di 3 Kabupaten Minta Dispensasi MenikahIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun 138 perkara ini tak cuma berasal dari Kota Lubuk Linggau, tapi Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Tapi 70 persen didominasi oleh Kabupaten Musi Rawas.

"Faktor-faktor penyebabnya terbanyak putus sekolah di Musi Rawas, kemudian karena pergaulan terlibat narkoba. Sedangkan Lubuk Linggau ini kotanya kecil jadi paling sedikit," bebernya.

3. Tak semua dispensasi menikah dikabulkan pengadilan

Ratusan Remaja Bawah Umur di 3 Kabupaten Minta Dispensasi Menikahilustrasi cincin kawin (unsplash.com/@felipepelaquim)

Permohonan yang dikabulkan melihat dari urgensi suatu permasalahan. Mulai dari salah satu calon yang hamil, sudah melakukan hubungan suami istri, atau tidak bersekolah lagi. Maka dispensasi dengan alasan itu diperbolehkan menikah.

"Tidak semua dispensasi menikah akan disetujui pengadilan. Kalau tidak ada urusan yang mendesak, ada pengajuan yang kami tolak, karena tidak semua dispensasi itu bisa dikabulkan," tegasnya.

4. Pengadilan turun tangan edukasi bahaya pernikahan dini

Ratusan Remaja Bawah Umur di 3 Kabupaten Minta Dispensasi Menikahpexels.com/@brejeq

Pengadilan Agama Lubuk Linggau sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten atau kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan, demi menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah. Ke depan, Pengadilan Agama akan turun bersama ke masyarakat untuk mengedukasi bahaya pernikahan dini.

"Kita sudah menyampaikan baik di Kabupaten Mura, Muratara, dan Kota Lubuk Linggau, agar melakukan MoU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini. Sekarang kita sudah ada kerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," tutupnya.

Baca Juga: Angka Perceraian di Sumbar Mencapai 8.000 Kasus

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya