TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Muba Dilarang Mudik dengan Kendaraan Dinas ke Luar Kabupaten

Plt Bupati izinkan pemakaian selama lebaran di dalam daerah

Ilustrasi kendaraan dinas. ANTARA FOTO

Musi Banyuasin, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa menikmati cuti bersama dengan mudik lebaran 2022.  Kendati demikian, Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi, mengingatkan agar ASN tak menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi.

Beni mencontohkan penggunaan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, karena tidak diperbolehkan untuk mudik dan berlibur pada periode Lebaran 2022.

Baca Juga: Sekda Palembang Izinkan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik, Tapi...

1. Plt Bupati awasi kendaraan dinas yang keluar dari Muba

(Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP) IDN Times/Istimewa

"Kalau untuk meninggalkan daerah Muba akan saya awasi, kecuali atas izin kami kalau nanti ada situasi mendesak atau mendadak," ujarnya, Minggu (24/4/2022).

Jika hanya bepergian antar kecamatan, ASN masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas. Tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan dan aturan dari penggunaan kendaraan negara tersebut.

"Mungkin yang dimaksud orang di sini, mudik artinya meninggalkan atau keluar Muba. Tentu saja itu tidak boleh. Selagi masih dalam Muba, misalnya dari Sekayu ke Babat Toman, tidak jadi masalah," ungkapnya.

2. ASN di Muba diharap mematuhi aturan

Ilustrasi ASN (Dok.)

Beni berharap para ASN dapat mematuhi aturan tersebut, mengingat kendaraan dinas merupakan alat transportasi operasional yang digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat.

"Kita harus patuh pada aturan. Apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah saya mohon jangan dilanggar," imbaunya.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Minta ASN Tak Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Berita Terkini Lainnya