ASN Muba Dilarang Mudik dengan Kendaraan Dinas ke Luar Kabupaten
Plt Bupati izinkan pemakaian selama lebaran di dalam daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa menikmati cuti bersama dengan mudik lebaran 2022. Kendati demikian, Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi, mengingatkan agar ASN tak menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi.
Beni mencontohkan penggunaan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, karena tidak diperbolehkan untuk mudik dan berlibur pada periode Lebaran 2022.
Baca Juga: Sekda Palembang Izinkan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik, Tapi...
1. Plt Bupati awasi kendaraan dinas yang keluar dari Muba
"Kalau untuk meninggalkan daerah Muba akan saya awasi, kecuali atas izin kami kalau nanti ada situasi mendesak atau mendadak," ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Jika hanya bepergian antar kecamatan, ASN masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas. Tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan dan aturan dari penggunaan kendaraan negara tersebut.
"Mungkin yang dimaksud orang di sini, mudik artinya meninggalkan atau keluar Muba. Tentu saja itu tidak boleh. Selagi masih dalam Muba, misalnya dari Sekayu ke Babat Toman, tidak jadi masalah," ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Minta ASN Tak Bawa Mobil Dinas untuk Mudik