Warga Sumsel Lupa Pakai Masker, Siap-siap Didenda Uang
Panglima TNI ingin masyarakat tetap produktif beraktifitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan (Dinkes Sumsel), Lesty Nuraini mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) protokol kesehatan yang mengatur kewajiban masyarakat menggunakan masker.
Peraturan tersebut akan segera disahkan dan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota. Jika warga Sumsel kedapatan tak mengenakan masker, bersiap-siap untuk didenda oleh penegak hukum.
"Pergub Protokol Kesehatan masih diproses Biro Hukum. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi, bisa berbentuk uang atau sanksi lain," ungkap Lesty, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: COVID-19 di Indonesia Sudah 91.751 Kasus, Tertinggi se-Asia Tenggara
1. Penanganan COVID-19 tetap prioritas meski Gugus Tugas Sumsel telah dibubarkan
Lesty menyatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 pusat dan daerah telah dibubarkan, dan diganti Satgas Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19. Satgas baru ini dibentuk sebagai penanganan ekonomi dan kesehatan bisa berjalan beriringan.
"Kita tetap fokus 3T yakni tracing, treatment dan testing. Semua kontak erat dari pasien positif akan kita diperiksa seperti biasa," ungkap dia.
Dalam aturan baru itu juga pasien sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pantauan (ODP) tidak perlu mendatangi rumah sakit. Mereka hanya diminta menjalani isolasi secara mandiri.
"Mereka akan tetap dipantau oleh tenaga medis. Yang penting mereka taat menjalankan isolasi dan protokol kesehatan," jelas dia.
Baca Juga: Hasil Investigasi Ombudsman Sumsel, Pemecatan Nakes OI Salahi Aturan
Baca Juga: Astaga, Sudah 7.008 Anak Terjangkit COVID-19 di Indonesia
Baca Juga: Perbankan Berpotensi Jadi Klaster Baru di Palembang, Begini Sebabnya