TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Masjid Sriwijaya

Kedatangan Ardani merupakan kali kedua ke Kejati Sumsel

Wabup Ogan Ilir, Ardani kembali diperiksa di Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ardani, kembali diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). Dirinya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan agenda penelusuran bukti dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Ardani menggunakan baju dinas keluar dari gedung Kejati Sumsel. Dirinya menolak untuk berbicara banyak mengenai kasus yang menyeret rekan-rekannya di Pemprov Sumsel era Alex Noerdin.

"Saya mau istirahat dulu, saya dipanggil bukan untuk pemeriksaan Mukti Sulaiman," ungkap Ardani, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum

1. Ardani dihadirkan terkait penetapan tersangka terbaru

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ardani merupakan Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Saat itu, dirinya juga menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel. Ia telah dipanggil pada Februari 2021 lalu sebagai saksi.

Ardani memberikan keterangan pada pemeriksaan dua tersangka, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi.

"Dirinya diminta keterangan tentang keterkaitan dengan dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Sepanjang dibutuhkan pemeriksaan, dirinya akan terus dipanggil," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.

2. Ardani dicecar 25 pertanyaan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Khaidirman menjelaskan, pemeriksaan Ardani berlangsung selama empat jam. Sedangkan saksi lain yang juga dihadirkan yakni Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syahrullah.

"Ada 25 pertanyaan yang ditujukan ke Ardani. Untuk penetapan tersangka baru masih bisa saja dilakukan tergantung dari penyidik yang memeriksa," ujar dia.

Baca Juga: Sekwan DPRD Sumsel Diperiksa Terkait Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya