Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Masjid Sriwijaya
Kedatangan Ardani merupakan kali kedua ke Kejati Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ardani, kembali diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). Dirinya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan agenda penelusuran bukti dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Ardani menggunakan baju dinas keluar dari gedung Kejati Sumsel. Dirinya menolak untuk berbicara banyak mengenai kasus yang menyeret rekan-rekannya di Pemprov Sumsel era Alex Noerdin.
"Saya mau istirahat dulu, saya dipanggil bukan untuk pemeriksaan Mukti Sulaiman," ungkap Ardani, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum
1. Ardani dihadirkan terkait penetapan tersangka terbaru
Ardani merupakan Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Saat itu, dirinya juga menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel. Ia telah dipanggil pada Februari 2021 lalu sebagai saksi.
Ardani memberikan keterangan pada pemeriksaan dua tersangka, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi.
"Dirinya diminta keterangan tentang keterkaitan dengan dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Sepanjang dibutuhkan pemeriksaan, dirinya akan terus dipanggil," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.
Baca Juga: Sekwan DPRD Sumsel Diperiksa Terkait Masjid Raya Sriwijaya