Sekwan DPRD Sumsel Diperiksa Terkait Masjid Raya Sriwijaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (24/6/2021).
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Bambang E Marsono sebagai Dirut PT Brantas Abipraya, Sekertaris Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel bernama Ramadhan Basyeiban, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel 2009-2014, MA Gantada.
1. Sekwan mengaku prihatin jika terjadi kasus korupsi
Pemeriksaan para saksi dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB. Saksi pertama yang keluar adalah Ramadan Basyeiban. Dirinya membantah kedatangannya terkait pemeriksaan saksi. Menurutnya, hal lumrah datang mengunjungi Gedung Kejati Sumsel.
"Aku sanjo, biasa silaturahmi bukan diperiksa. Kalau soal Masjid Raya tentu kita bersama berharap semua tahap pembangunan segera selesai," ungkap Ramadan.
Ia menjelaskan, posisi DPRD Sumsel sebagai lembaga negara mendukung penuh pembangunan masjid tersebut. Dirinya menyayangkan jika kasus ini menyeret banyak nama.
"Kita harap semuanya bisa selesai dan berakhir bahagia. Saat proyek ini diajukan tidak ada penolakan kok dari komisi III, soalnya proyek ini dibangun artinya setuju. Semua yang dibahas DPRD artinya sudah sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Baca Juga: Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum
2. Gantada mendapat 13 pertanyaan
Tak berselang, mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel, MA Gantada, keluar dari ruang pemeriksaan. Ia membenarkan kedatangannya hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman, dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Sumsel, Ahmad Nasuhi.
Gantada enggan menjelaskan detail pemeriksaan. Menurutnya, wewenang yang berhak menjawab tersebut adalah pucuk pimpinan Kejati Sumsel.
"Ada 13 pertanyaan tadi, masih seputar saksi. Kalau ditanya terkait soal anggaran wewenangnya di Komisi III, saya sendiri saat itu komisi IV," beber dia.
3. Masjid Sriwijaya masih dalam tahap penyidikan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, pemeriksaan masih terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Para saksi dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Masih seputar pelaksanaan pembangunan Masjid Sriwijaya. Mereka dihadirkan sejak pukul 11.00 WIB tadi," jelas dia.
4. Sudah ada enam orang ditahan di Rutan Pakjo
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2017. Keenam tersangka telah mendekam di Rutan Pakjo sambil menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini.
Keenam tersangka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.
Lalu tersangka lainnya adalah Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi.
Kejati menilai ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di Asia dengan luas lahan 20 hektare (ha). Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, namun hingga kini proyek tersebut mangkrak.
Baca Juga: 2 Brankas Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel