Wabup Ogan Ilir Terpilih 5 Jam Dicecar 20 Pertanyaan di Kejati Sumsel
Kejati dalami peran panitia pembangunan masjid Sriwijaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ogan Ilir, Ardani memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kota Palembang. Ardani diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Biro Hukum dan Ham Pemprov Sumsel tahun 2013-2020.
"Hari ini tim pidsus Kejati Sumsel memanggil Ardani selaku saksi untuk dimintai keterangan. Saksi diperiksa selama lima jam dengan 20 pertanyaan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Panggil Kontraktor BUMN
1. Kejati masih kumpulkan bukti untuk tetapkan tersangka
Menurut Khaidirman, Ardani juga menjabat dalam struktur organisasi panitia yayasan wakaf pembangunan masjid Sriwijaya bagian hukum. Pihak penyidik masih mencari keterangan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan masjid seluas 20 hektare (ha) tersebut.
Pembangunan masjid itu juga telah menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang dikeluarkan dari dana hibah provinsi tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.
"Untuk penetapan tersangka tergantung penyidikan karena yang kita lakukan sekarang tergantung hasil pemeriksaan saksi dan hasil penyidikan karena endingnya ke sana (penetapan tersangka)," jelas dia.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games