TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! Perantara Kasus OTT Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Elfin juga diminta ganti kerugian negara Rp2.365 miliar

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti memimpin sidang di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Wajah muram ditunjukkan terdakwa penerima uang suap operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek jalan Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar. Dirinya hanya bisa murung mendengar vonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, seperti yang nampak dari layar televisi sidang virtual, Selasa (28/4).

Elfin Mz Muchtar, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi kaki tangan Bupati non aktif Ahmad Yani karena terkait pembagian uang fee proyek sebanyak 15 persen dari 16 proyek jalan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Elfin Mz Muchtar telah melakukan korupsi bersama-sama, dan berlanjut serta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan menambah kurungan selama enam bulan," ujar Erma Surharti saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (28/4).

Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

1. Elfin terbukti melanggar Undang-Undang Tipikor

Sidang kasus OTT Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Eflin Mz Muchtar menurut Erma, terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai tuntutan dalam sidang dua pekan sebelumnya.

"Keadaan memberatkan, Elfin tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai pemberantasan korupsi. Dirinya sebagai PNS tidak menunjukkan contoh yang baik. Sedangkan yang meringankan, Elfin bersikap sopan dalam jalannya sidang," jelas dia.

Baca Juga: Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp3,1 Miliar

2. Terdakwa diminta ganti kerugian negara

Sidang kasus OTT di PN Palembang berlangsung secara virtual (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terdakwa Elfin juga diminta majelis hakim untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2.365 miliar. Saat proses persidangan, diketahui Elfin menerima Rp5,23 miliar sebagai uang fee dari total Rp13 miliar proyek 16 jalan.

"Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara, maka harta benda dapat disita dan dilelang. Dan kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," ungkap Erma.

3. Terdakwa banyak mendapatkan keuntungan di luar fee proyek

Terdakwa Elfin Mz Muchtar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Elfin merupakan orang yang menerima uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi. Dirinya juga membagi fee proyek untuk beberapa nama pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim. Sebagai kaki tangan Ahmad Yani, Elfin juga banyak menerima keuntungan di luar fee proyek. Seperti tas dan sepatu seharga puluhan juta rupiah.

Di luar 15 persen fee proyek, ternyata masih ada deal yang dilakukan Elfin dan Robi. Pembagian juga dilakukan kepada Wakil Bupati Muara Enim dan 25 anggota DPRD Muara Enim.

"Pemberian uang suap ada diberikan dari terdakwa Elfin dan ada juga diserahkan langsung oleh Robi. Ahmad Yani," ujar dia.

Baca Juga: Ahmad Yani Bantah Dakwaan Jaksa KPK, Minta Dibebaskan dari Tuntutan 

Berita Terkini Lainnya