Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Tuntut Polisi Rp1 Miliar
Sidang praperadilan di PN Palembang Klas 1A Khusus Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Tersangka kasus tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku (24), menuntut pihak kepolisian Polda Sumsel dan Polresta Palembang sebanyak Rp1.000.050.000.
Tuntutan tersebut disampaikan Kuasa Hukum tersangka Obby, Suwito Dinoto, dalam gugatan praperadilan yang dibacakannya pada sidang Praperadilan yang dipimpin Majelis Hakim tunggal Yoshidi SH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (31/7).
"Karena pemohon dirugikan dalam penetapan tersangka secara materiil, kami menuntut Rp50 juta. Sedangkan kerugian imateriil kami menuntut Rp1 miliar kepada pihak termohon," ujar Suwito.
1. Klien kami jadi korban
Suwito menjelaskan, saat ini klien nya tersangka Obby, masih terlihat shock selama menjadi tahanan Polresta Palembang, lantaran tidak percaya menjadi tersangka tunggal atas tewasnya korban DLW (14), siswa SMA Taruna Indonesia Palembang.
"Kami punya fakta lain atas tewasnya korban, dari hasil investigasi kita sendiri ada fakta berbeda. Kita periksa saksi yang sama ternyata berbeda pengakuan ke kita itu akan kita buka dalam sidang selanjutnya," jelas dia.
Baca Juga: Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Ajukan Praperadilan