Termasuk Palembang, 4 Daerah di Sumsel Masuk Kategori PPKM Level 4
Penanganan COVID-19 di daerah perlu diwaspadai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sumatra Selatan (Sumsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. Namun epidemiologi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Iche Andriyani Liberty mengingatkan, empat daerah masuk dalam kategori Level 4.
Daerah tersebut adalah Palembang, Lubuk Linggau, Prabumulih, dan Musi Rawas (Mura). Kasus harian di empat daerah itu mencapai lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta lebih dari lima kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
"Memang secara umum Provinsi Sumsel masuk Level 3. Namun kita jangan terlena karena ada empat daerah masuk dalam kategori Level 4," ungkap Iche, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Baca Juga: Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 3, Perkantoran Tetap WFH
1. Status daerah menentukan level provinsi
Iche menjelaskan, data mengenai level wilayah merupakan hasil analisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Empat daerah di Sumsel masih dianggap memiliki tingkat transmisi komunitas yang tinggi dan kapasitas respon rendah sejak per 20 Juli 2021.
Sedangkan 11 daerah di Sumsel seperti Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Muratara, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Muara Enim, Lahat, Pagar Alam, dan Ogan Ilir (OI) masuk Level 3. Berbeda halnya dengan Ogan Komering Ilir (OKI) dan Empat Lawang yang berada di Level 2.
"Justru kabupaten dan kota harus memperbaiki level di daerahnya. Kalau tidak, akan berdampak pada perubahan level provinsi. Sumsel belum masuk darurat karena Level masih di Level 3," ujar dia.
Baca Juga: 48 Ribu Warga Palembang Bakal Terima Bantuan PPKM Mikro