TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung Berusia 10 Tahun

Tersangka tergoda setelah menonton video porno

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang tersangka pencabulan anak. Pria berinisial HO (30) warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial Z berusia 10 tahun.

"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah mantan istri tersangka melaporkan ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Oknum Perawat dan Keluarganya di Palembang Nyambi Edarkan Sabu

1. Korban nonton video porno sebelum rudapaksa

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya tergoda melakukan pencabulan karena pengaruh video porno. Pencabulan terhadap putrinya dilakukan pada 11, 13, hingga 15 Juni 2021 lalu.

"Korban tinggal bersama tersangka setelah cerai dengan istrinya. Ia tergoda karena habis menonton porno dan hanya berdua dengan anaknya," ujar dia.

2. Korban trauma dan takut bertemu ayahnya

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban yang ketakutan setiap bertemu tersangka akhirnya melapor ke bibinya. Dari sana cerita pencabulan sampai ke telinga ibu korban dan langsung melapor ke polisi. Korban masih menjalani pendampingan oleh tim PPA Polres Muba.

"Korban akan kita dampingi, sedangkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara," ujar dia.

Baca Juga: Kakek 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Cucunya Sendiri

Berita Terkini Lainnya