Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung Berusia 10 Tahun
Tersangka tergoda setelah menonton video porno
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang tersangka pencabulan anak. Pria berinisial HO (30) warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial Z berusia 10 tahun.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah mantan istri tersangka melaporkan ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Oknum Perawat dan Keluarganya di Palembang Nyambi Edarkan Sabu
1. Korban nonton video porno sebelum rudapaksa
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya tergoda melakukan pencabulan karena pengaruh video porno. Pencabulan terhadap putrinya dilakukan pada 11, 13, hingga 15 Juni 2021 lalu.
"Korban tinggal bersama tersangka setelah cerai dengan istrinya. Ia tergoda karena habis menonton porno dan hanya berdua dengan anaknya," ujar dia.
Baca Juga: Kakek 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Cucunya Sendiri