Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Kejati Sumsel menyebut kerugian negara mencapai Rp3,2 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ogan Ilir (PUPR OI) sebagai tersangka.
Status tersangka itu ditetapkan usai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam, Indralaya, OI, Sumsel, pada tahun 2017 lalu.
"Kejati Sumsel telah menetapkan satu ASN berinisial FZ, karena perannya yang menyebabkan kerugian negara di pembangunan jalan cor menggunakan dana Alokasi Khusus Pemkab OI tahun 2017," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, kepada awak media, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaan
1. Tersangka mengurangi volume jalan
Dalam pembangunan jalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menganggarkan Dana Alokasi Khusus atau DAK di 2017 untuk peningkatan jalan kabupaten sebesar Rp18 miliar. Namun dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, ditemukan kerugian negara.
"Dari hasil hitungan BPKP akibat pembangunan ada kerugian negara Rp3,2 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui pengurangan volume pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ujar dia.
Baca Juga: KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Muara Enim Sebagai Saksi Bupati Nonaktif