Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Kejati Sumsel menyebut kerugian negara mencapai Rp3,2 Miliar

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ogan Ilir (PUPR OI) sebagai tersangka.

Status tersangka itu ditetapkan usai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam, Indralaya, OI, Sumsel, pada tahun 2017 lalu.

"Kejati Sumsel telah menetapkan satu ASN berinisial FZ, karena perannya yang menyebabkan kerugian negara di pembangunan jalan cor menggunakan dana Alokasi Khusus Pemkab OI tahun 2017," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, kepada awak media, Senin (15/3/2021).

1. Tersangka mengurangi volume jalan

Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan JalanKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam pembangunan jalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menganggarkan Dana Alokasi Khusus atau DAK di 2017 untuk peningkatan jalan kabupaten sebesar Rp18 miliar. Namun dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, ditemukan kerugian negara.

"Dari hasil hitungan BPKP akibat pembangunan ada kerugian negara Rp3,2 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui pengurangan volume pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ujar dia.

Baca Juga: Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaan

2. Tersangka menjabat PPTK sebagai penanggung jawab

Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan JalanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka FZ menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat pembangunan. FZ sebagai orang yang mengatur semua proses pengerjaan hingga persoalan volume jalan. Penyidik menilai, tersangka memainkan perannya dalam mengurangi volume pembangunan jalan.

"Sampai sejauh ini bukti kuat baru ditetapkan satu tersangka. Dirinya menjabat sebagai PPTK yang artinya dia bertanggung jawab soal teknis setiap ada penyimpangan," ujar dia.

3. Kejati belum menahan tersangka

Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan JalanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka terancam dikenakan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ia akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, nomor 31 tahun 1999 diubah menjadi UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sejauh ini tersangka tidak ditahan karena berlaku kooperatif selama pemeriksaan," tutup Khaidirman.

Baca Juga: KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Muara Enim Sebagai Saksi Bupati Nonaktif

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya