Satu Keluarga di Musi Rawas Beraksi Bobol Toko Hingga Warung
Seorang tersangka adalah residivis dan baru keluar penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap satu keluarga yang melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat). Para pelaku menyatroni toko-toko kebutuhan pokok hingga ke warung-warung kecil yang ada di Mura.
"Kasus ini tidak biasa, di mana satu keluarga turun bersama-sama melakukan tindak pencurian," ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Sumsel Cabuli 5 Santri, Modus Usir Mahluk Halus
1. Kepala keluarga merupakan residivis
Keluarga ini diduga sering beraksi melakukan pencurian serupa. Tersangka pertama adalah kepala keluarga berinisial OF (39), lalu anaknya OF berninisial DA (19) yang berperan sebagai eksekutor bersama ayahnya. Kedua tersangka lain adalah istri pertama LS (39) dan istri kedua berinisial AS (25).
"OF adalah residivis dari Lapas Lubuk Linggau dalam perkara yang sama, dan seorang residivis sekaligus otak perkara curat," ujar dia.
Baca Juga: Marak Pencurian Infrastruktur di Sumsel Tiap 2 Bulan Sekali
Baca Juga: Pasutri di Palembang Jalankan Prostitusi dan Rampok Pelanggannya