TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satreskrim Polres Muba Tembak Mati Tersangka Curas

Tersangka tidak segan bunuh korbannya

Musi Banyuasin, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin menembak mati seorang tersangka kasus pencurian dan kekerasan bernama Herwisnu alias Wisnu. Dalam aksinya, menurut aparat, tersangka tak segan melukai korbannya hingga meninggal.

Tersangka sendiri meninggal saat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Sekayu pada Jumat (22/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka diketahui merupakan buronan yang kerap meresahkan warga Muba. Aparat menyergap Wisnu di rumahnya, di Desa Karya Maju Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

"Tersangka kita tembak mati karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Dia juga merupakan buronan yang sudah lama kita cari," kata Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem.

Baca Juga: Wali Kota Palembang: Malam Lebaran Tidak Ada Takbir Keliling!

1. Tersangka terkenal sadis

IDN Times/Sukma Shakti

Polisi sebelumnya sudah mengincar tersangka Wisnu sejak lama. Dalam catatan kepolisian, tersangka Wisnu dan komplotannya sempat beraksi April lalu dan membunuh korbannya bernama Kemas Alfandy. Para pelaku menembak Kemas menggunakan senjata api rakitan di lengan kiri dan perut.

Setelah kejadian Satreskrim Polres Muba langsung menangkap dua kawanan tersangka yang lebih dahulu di bekuk di tempat berbeda. "Dua tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di lapas Sekayu kelas 2B," jelas Yudhi.

2. Petugas sempat memperingatkan tersangka Wisnu

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Menurut Yudhi, proses penangkapan tersangka Wisnu awalnya berjalan lancar. Namun, yang bersangkutan kemudian mengeluarkan senjata dan mengarahkannya ke  petugas.

Petugas opsnal satreskrim Polres Muba pun langsung memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tidak mengindahkan dan masih tetap melawan petugas.

"Saat kita tangkap tersangka lakukan perlawanan, peringatan tak diindahkan, tindakan tegas dan terukur harus kita lakukan," imbuhnya.  

Berita Terkini Lainnya