Satpol PP Serukan Kembali Penggunaan Masker ke Warga Sumsel
Satpol PP bakal merazia dan menyiapkan sanksi bagi pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Satpol PP Sumsel), akan kembali merazia disiplin masyarakat soal protokol kesehatan. Kebijakan ini dilakukan setelah imbauan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo diteruskan lewat instruksi Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Menurut Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, penurunan kasus COVID-19 beberapa bulan terakhir membuat masyarakat beraktivitas tanpa masker. Namun seiring meningkatnya kasus positif, pihaknya akan kembali menyosialisasi demi mencegah penyebaran virus semakin meningkat.
"Kami akan sosialisasi sambil mengedukasi lagi masyarakat terkait ketentuan wajib masker," jelas dia.
Baca Juga: Booster Syarat Wajib Terbang di Bandara Palembang Mulai 17 Juli
1. Sanksi tidak menggunakan masker pilihan terakhir
Pada tahap awal pemberlakuan penggunaan masker kembali tidak akan dibarengi sanksi. Satpol PP Sumsel memilih mengedukasi kembali masyarakat agar sanksi administrasi maupun sosial bisa dikesampingkan.
"Sanksi itu pilihan terakhir. Bagi kami yang penting itu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk kembali menggunakan masker," ujar dia.
Baca Juga: Booster Syarat Wajib Perjalanan, KAI Siapkan Tempat Vaksinasi
Baca Juga: COVID-19 di Pulau Jawa Naik, Gubernur Sumsel Minta Warga Bermasker