Regulasi Sumsel Rugikan Petani Karet Hingga Rp3 Ribu Per Kilo
KPPU temukan regulasi memicu kartel di penetapan harga karet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Sumbagsel menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan monopoli penetapan harga jual karet di Sumatra Selatan (Sumsel). Dugaan monopoli yang membentuk mekanisme kartel tersebut, terjadi dalam penentuan harga karet harian yang dijual lewat mekanisme lelang.
"Regulasi tersebut memberi ruang kepada asosiasi untuk memberikan informasi terkait harga acuan bahan olah karet (Bokar) yang diperdagangkan," ungkap Kepala KPPU Wilayah II Sumbagsel, Wahyu Bekti Anggoro, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Ada Indikasi Monopoli Penetapan Harga Karet di Sumsel!
1. Harga karet harusnya didasarkan harga internasional
Wahyu menuturkan, asosiasi terlibat terlalu jauh dalam penentuan harga sehingga memunculkan indikasi kerugian bagi petani karet. Seharusnya dalam penentuan formulasi harga karet, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya mengumumkan harga karet internasional dan tidak mencampur harga ongkos produksi.
"Akibat formulasi tersebut, petani dirugikan sekitar Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram," jelas dia.
Baca Juga: Dinas Perkebunan Sumsel Bantah Praktik Kartel Penentuan Harga Karet
Baca Juga: Harga Karet Kembali Turun Usai Bursa Saham Dibuka, Ini Alasannya