Ada Indikasi Monopoli Penetapan Harga Karet di Sumsel!

Harga karet ditentukan mekanisme pasar, bukan pelaku usaha

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) diduga telah melakukan kesalahan pada tata niaga penetapan harga karet sejak 2019 lalu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor wilayah II Sumbagsel menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel nomor 4 tahun 2019 telah mengindikasikan monopoli dalam penetapan harga karet di Bumi Sriwijaya.

KPPU menyatakan, ada indikasi pelanggaran Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Dalam Pergub Sumsel melibatkan pelaku usaha melalui asosiasi dalam menentukan harga. Dalam aturan KPPU jelas, bahwa kebijakan pemerintah itu tidak boleh melibatkan pelaku unsur usaha," ungkap Kepala Kantor KPPU Kanwil 2 Sumbagsel, Wahyu Bekti Anggoro kepada IDN Times, Jumat (1/7/2022).

1. Penentuan harga harus sesuai mekanisme pasar

Ada Indikasi Monopoli Penetapan Harga Karet  di Sumsel!Buruh tani memanen getah karet. Buruh tersebut mendapatkan upah 50 persen dari hasil penjualan getah yang dipanen. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Wahyu menjelaskan, penelitian awal yang telah dilakukan pihaknya menunjukkan ada kongsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha. Hal ini akan berdampak pada mekanisme pasar dalam penentuan harga karet yang dibeli kepada petani karet.

Penentuan harga yang ditentukan pelaku usaha sangat dilarang, karena bisa berakibat pada penentuan harga yang tak sesuai dengan mekanisme pasar.

"Kami ingin mengatakan terlalu dini ada mekanisme monopoli. Namun jelas di Pergub itu ada pelibatan pelaku usaha dalam penentuan harga. Penentuan harga maupun negoisasi harusnya diserahkan kepada mekanisme pasar," ungkap dia.

Baca Juga: Harga Karet Kembali Turun Usai Bursa Saham Dibuka, Ini Alasannya

2. Pasal 8 poin 4 Pergub dapat membentuk mekanisme kartel

Ada Indikasi Monopoli Penetapan Harga Karet  di Sumsel!Buruh tani memanen getah karet. Buruh tersebut mendapatkan upah 50 persen dari hasil penjualan getah yang dipanen. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Dalam aturan Pergub tersebut berpotensi menimbulkan monopoli atau membentuk mekanisme kartel dalam penentuan harga karet. Tercatat pada pasal 8 poin 4, dinyatakan jika harga Bokar SIR yang diperdagangkan mengacu pada harga indikasi yang diinformasikan oleh Dinas Perkebunan, berpedoman pada harga internasional setiap hari kerja.

"Regulasi tersebut memberi ruang pada asosiasi untuk memberikan harga Bokar yang diperdagangkan," jelas dia.

3. KPPU berharap Pemda perbaiki sistem administrasi

Ada Indikasi Monopoli Penetapan Harga Karet  di Sumsel!Seorang petani karet tengah melakukan penyadapan karet (IDN Times/Rangga Erfizal)

Wahyu menyatakan, pihaknya berharap penelitian ini akan dilanjutkan dan menjadi masukan bagi Pemprov Sumsel sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan aturan harga karet di Sumsel.

"Ini baru bersifat administratif. Ke depannya, kita harap dapat memberikan saran pada kebijakan pemda," tutup dia.

Baca Juga: Harga Karet Tembus Rp20.453, Petani Sumsel Girang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya