TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar

Pajan Bahan Bakar untuk kendaraan berat dimulai tahun ini

Ilustrasi Industri Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mulai menarik Pajak Bahan Bakar Industri tahun ini. Pajak tersebut dikenakan sebesar 7,5 persen, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang tak dikenakan pajak. Pajak ini akan diberlakukan bagi kendaraan berat maupun mesin industri. Langkah ini dilakukan setelah Pemprov mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).

"Setiap penggunaan Bahan Bakar untuk alat berat dan mesin industri tidak ada lagi subsidi seperti di SPBU," ungkap Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Emi Surahwahyuni, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Pemkot Palembang Rugi Rp539 Juta Akibat Wajib Pajak Manipulasi Data

1. Realisasi pajak 5 bulan 40 persen

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Emi menjelaskan, realisasi Pajak Bahan Bakar (PBB) Industri masuk dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berat (PBB-KB). Realisasinya sejak awal tahun sudah mencapai 40,25 persen dari target Rp1,135 triliun.

"Saat ini target realisasi hingga bulan Mei mencapai Rp527 miliar," jelas dia.

2. Bapenda sebut sudah lakukan sosialisasi sejak tahun lalu

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan/play.google.com

Emy menambahkan, sejauh ini tidak ada kendala dalam penagihan PBB. Karena pemerintah sudah menyosialisasikan aturan tersebut awal pemberlakuan. Penarikan PBB-KB bakal dilakukan setiap akhir bulan sepanjang tahun.

"Para pelaku industri sudah paham dan tahu tentang Perda PBB-KB, sehingga tahun ini tak terlalu ada kendala," ujar dia.

Baca Juga: Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap Hari

Berita Terkini Lainnya