Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar
Pajan Bahan Bakar untuk kendaraan berat dimulai tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mulai menarik Pajak Bahan Bakar Industri tahun ini. Pajak tersebut dikenakan sebesar 7,5 persen, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang tak dikenakan pajak. Pajak ini akan diberlakukan bagi kendaraan berat maupun mesin industri. Langkah ini dilakukan setelah Pemprov mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).
"Setiap penggunaan Bahan Bakar untuk alat berat dan mesin industri tidak ada lagi subsidi seperti di SPBU," ungkap Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Emi Surahwahyuni, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Pemkot Palembang Rugi Rp539 Juta Akibat Wajib Pajak Manipulasi Data
1. Realisasi pajak 5 bulan 40 persen
Emi menjelaskan, realisasi Pajak Bahan Bakar (PBB) Industri masuk dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berat (PBB-KB). Realisasinya sejak awal tahun sudah mencapai 40,25 persen dari target Rp1,135 triliun.
"Saat ini target realisasi hingga bulan Mei mencapai Rp527 miliar," jelas dia.
Baca Juga: Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap Hari