Siswa di Palembang Masuk Sekolah Jam 9 karena Kabut Asap

Waktu istirahat dan ekstrakurikuler terpaksa ditiadakan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memutuskan jam masuk sekolah untuk siswa TK hingga SMP diundur hingga pukul 09.00 WI, menyusul kualitas udara yang berbahaya akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Terkait kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan terkait iklim El nino, jam masuk sekolah diundur lebih siang mulai 30 September 2023," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ansori, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Pj Wako Palembang Sebut Kabut Asap Belum Ganggu Proses Belajar

1. Waktu belajar setiap mata pelajaran dikurangi 10 menit

Siswa di Palembang Masuk Sekolah Jam 9 karena Kabut Asap

Disdik Palembang juga memutuskan jangka waktu belajar untuk setiap mata pelajaran menjadi lebih pendek.

"Setiap TK-SMP di Palembang mengurangi waktu belajar selama 10 menit dari jam biasanya," kata dia.

Baca Juga: Kualitas Udara Palembang Berbahaya, Polusi Terparah Sepanjang 2023

2. Ekstrakulikuler ditiadakan selama kabut asap

Siswa di Palembang Masuk Sekolah Jam 9 karena Kabut AsapKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain memangkas waktu belajar, Pemkot Palembang juga mengintruksikan agar waktu istirahat ditiadakan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan yang bisa memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Semua kegiatan di luar ruangan tidak dilaksanakan selama kabut asap, termasuk kegiatan ekstrakulikuler. Sebab dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan para siswa.

"Kami juga mengimbau agar tetap pakai masker, baik siswa guru maupun tenaga teknis di sekolah demi kenyamanan dan keamanan," jelasnya.

3. Disdik Sumsel minta kepala sekolah melakukan langkah penanggulangan

Siswa di Palembang Masuk Sekolah Jam 9 karena Kabut Asap

Kabid SMA dari Disdik Sumsel, Joko Edi Purwanto menerangkan, kepala sekolah segera berkoordinasi dengan Plt Kepala Disdik Sumsel melalui Kabid SMA terkait langkah proporsional dan prosedural apabila polusi udara dalam status yang membahayakan.

"Seluruh kepala sekolah yang sekolahnya terdampak bisa melakukan langkah-langkah penanggulangan. Sekolah diberikan kewenangan untuk melihat perkembangan seperti apa kondisi udara di sekolahnya. Selain itu, bisa juga pengurangan jam belajar atau pembelajaran dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring atau full daring," timpal dia.

Baca Juga: Gawat, Kasus ISPA Akibat Kabut Asap di Palembang Jadi 9 Ribu!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya