TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Pasutri Tertipu Dijanjikan Hamil Oleh Sindikat Dukun Beranak

Padahal ratusan korban sudah menjalani ritual dan pantangan

Kapolsek Talang Kelapa merilis sindikat dukun beranak di Banyuasin (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Sindikat dukun beranak diamankan di Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Polisi mengamankan tiga orang tersangka bernama Sarwati alias Teteh, Mariah Abdul Malik, dan Dwi Indra Nur Welly. Mereka menjanjikan korbannya bisa hamil dengan setelah membayar sejumlah ritual.

Para tersangka menyasar pasangan yang telah menikah lama namun belum memiliki momongan. Tak sedikit yang tertipu, diduga ada 300 pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi korban ketiga tersangka.

"Kasus ini berhasil kita ungkap setelah banyak korban (pasutri) mengeluh dinyatakan positif hamil tetapi tak kunjung melahirkan," ungkap Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Ditipu Saat Beli Ganja, Pria di Palembang Lapor ke Polisi

1. Ada 38 korban yang akhirnya malapor

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sigit menjelaskan, praktik sindikat dukun beranak ini sudah berjalan tiga tahun terakhir. Tercatat ada 38 orang yang akhirnya melapor ke Polsek Talang Kelapa. Beberapa pasien yang menjadi korban mengaku telah melakukan ritual dan pantangan yang diberikan tersangka.

Setelah melakukan ritual, mereka pun dinyatakan hamil. Karena senang, para korban menggelar syukuran di rumah. Namun hingga waktu yang diperhitungkan, mereka tak kunjung melahirkan.

"Akhirnya para korban menggunakan testpack dan ternyata kehamilan yang dinanti tak ada," ujar dia.

2. Tersangka terancam empat tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing untuk menjalankan praktik kehamilan ini. Mereka menjanjikan korban yang membayar mahar dan mengikuti program kehamilan sebanyak tiga kali akan segera hamil.

Informasi program hamil ini datang dari mulut ke mulut hingga promosi melalui spanduk yang digunakan tersangka. Para korban pun diarahkan ke rumah tersangka Sarwati di Perumahan Puri Gading Mas, Pangkalan Benteng, Banyuasin.

"Tersangka ini awalnya berkedok pengobatan alternatif, hanya dapat memijat orang capek. Para tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan karena Terlibat Mafia Tanah

Berita Terkini Lainnya