PT KAI Ingatkan Ancaman Pidana Penerobos Perlintasan Kereta Api
Tak hanya korban jiwa, bisa membahayakan orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Proklamasi Rumah Tumbuh, Kelurahan Pasar 1, Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/5/2022) membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan imbauan ke masyarakat. Terlebih ketika kereta mendekati perlintasan, masih banyak kendaraan menerobos palang perlintasan hanya untuk mendahului kereta akan melintas.
Padahal, ada sanksi pidana menanti menerobos pintu palang kereta api. Dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan jika pengendara wajib berhenti saat plang sudah berbunyi.
"Sanksi pidana sudah diatur dalam Pasal 114 huruf a dengan pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp750.000," ungkap Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Rabu (4/5/2022).
Baca Juga: Kecelakaan Babaranjang di Muara Enim, Dua Perjalanan Kereta Batal
1. Kereta api harus didahului ketika melintas
Aida mengatakan, saat lebaran terjadi kepadatan kendaraan melintas di atas rel kereta api. Padahal, aturan UU telah jelas mengatur agar masyarakat terlebih dahulu memberikan jalan bagi kereta penumpang maupun batubara dan logistik untuk melintas.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas dia.
Baca Juga: H+2 Lebaran, Kereta Batubara Tabrak Rombongan Mantan Kades