TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Paruh Baya di Palembang Cabuli Anak Berkebutuhan 

Tersangka berdalih pernah menjadi korban pencabulan

Tersangka Arisman dibekuk Polrestabes Palembang (Dok:IDN Times)

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan bernama Arisman (45) akhirnya dibekuk Unit Pidun Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pali. Arisman menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus.

Tidak hanya mencabuli, tersangka bahkan sempat memukul korban setelah menolak ajakan mesum. Korban sempat diiming-imingi jajanan di warung sebelum aksi pencabulan terakhir, Jumat (29/5/2022).

"Yang terakhir saya cabuli di rumahnya. Memang sudah sering sejak 2006 sampai sekarang. Biasa juga saya lakukan di luar rumah," ungkap Arisman di Mapolrestabes Palembang, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet 

1. Korban mengaku pernah menjadi korban pencabulan

Tersangka Arisman dibekuk Polrestabes Palembang (Dok:IDN Times)

Tersangka melakukan pencabulan kepada korban lantaran merasa tak ada perempuan yang suka kepadanya. Hal ini itu memicu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang notabene adalah anak teman dekatnya.

"Saya tidak pernah nonton film porno, tapi dulu pernah jadi korban (pencabulan) saat kecil. Yang melakukannya saudara saya sendiri," kilah tersangka.

Baca Juga: Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di Kuburan

2. Korban mengecat rambut untuk mengelabui petugas

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, menyebutkan tersangka melarikan diri ke Pali. Ia menumpang travel agar sampai ke tempat persembunyiannya.

"Tersangka diketahui bersembunyi di rumah saudara di daerah Pali. Anggota Pidum dan Tekab 134 langsung menjemput tersangka di sana dan membawanya langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses," jelas dia.

Demi mengelabui petugas kepolisian, rambut tersangka yang sebelumnya berwarna kuning dicat menjadi hitam. Namun hal tersebut tak membuat polisi kesulitan menangkap tersangka.

"Dari pengakuannya memang sudah sering melakukan aksi pencabulan," beber dia.

3. Tersangka terancam sembilan tahun penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Sejauh ini hanya dengan satu korban, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain," beber dia.

Baca Juga: Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai Enim

Berita Terkini Lainnya