Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan
Tersangka terancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama Miswanto (51) asal kabupaten Lubuk Linggau, dibekuk anggota kepolisian karena memperkosa anak tirinya EW (17) hingga hamil. Perbuatan Miswanto ternyata ia lakukan sejak Januari 2020 lalu, hingga menyebabkan anak tirinya itu mengandung bayi enam bulan.
"Tersangka kita bekuk setelah menerima laporan dari ibu korban EJ (37) yang tidak terima anaknya hamil oleh suaminya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Alex Adriyan, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Oknum Guru Silat di OKU Perkosa Muridnya, Sudah 20 Kali Selama 7 Bulan
1. Tersangka akui seluruh perbuatan di hadapan penyidik
Di hadapan petugas, tersangka Miswanto mengakui telah memaksa bersetubuh dengan anak tirinya hingga 10 kali. Dirinya mengaku tidak memberikan ancaman, melainkan sekedar bujuk rayu.
"Tersangka dijemput oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Ketika kita tangkap dirinya tidak berkutik, langsung kita bawa dan mengakui seluruh perbuatannya," beber Alex.
Baca Juga: Seorang Ayah di Muratara Perkosa Anak Kandung, Sudah 6 Kali Terjadi