TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Tersangka terancam 15 tahun penjara

Tersangka Miswanto (51) diamankan di Polres Lubuk Linggau (IDN Times/Istimewa)

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama Miswanto (51) asal kabupaten Lubuk Linggau, dibekuk anggota kepolisian karena memperkosa anak tirinya EW (17) hingga hamil. Perbuatan Miswanto ternyata ia lakukan sejak Januari 2020 lalu, hingga menyebabkan anak tirinya itu mengandung bayi enam bulan. 

"Tersangka kita bekuk setelah menerima laporan dari ibu korban EJ (37) yang tidak terima anaknya hamil oleh suaminya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Alex Adriyan, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Oknum Guru Silat di OKU Perkosa Muridnya, Sudah 20 Kali Selama 7 Bulan

1. Tersangka akui seluruh perbuatan di hadapan penyidik

Ilustrasi pelecehan kepada anak dibawah umur (IDN Times)

Di hadapan petugas, tersangka Miswanto mengakui telah memaksa bersetubuh dengan anak tirinya hingga 10 kali. Dirinya mengaku tidak memberikan ancaman, melainkan sekedar bujuk rayu.

"Tersangka dijemput oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Ketika kita tangkap dirinya tidak berkutik, langsung kita bawa dan mengakui seluruh perbuatannya," beber Alex.

2. Tersangka berjanji akan menikahi korban

Ilustrasi Kekerasan/Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat membujuk korban menurut tersangka, dirinya hanya membujuk untuk melakukan hubungan suami istri. Jika sang anak mau bersetubuh dengan dirinya, Miswanto berjanji akan bertanggung jawab.

"Dengan bujuk rayu tersebut korban dijanjikan akan dinikahi dan terjadilah persetubuhan sebanyak 10 kali itu," ujar dia.

Baca Juga: Seorang Ayah di Muratara Perkosa Anak Kandung, Sudah 6 Kali Terjadi

Berita Terkini Lainnya