Polres Mura Amankan Sabu dan Senpi dari Rumah Pengedar
Polisi kembangkan informasi peredaran narkoba dari warga
Intinya Sih...
- Pengedar narkotika Arson (45) ditangkap di rumahnya di Muara Lakitan, Mura.
- Polisi berhasil menyita 3,08 gram sabu, timbangan digital, dan senjata api rakitan dari rumah tersangka.
- Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Seorang pengedar narkotika bernama Arson (45) tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian Polres Musi Rawas (Mura). Tersangka dibekuk di kediamannya di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram.
"Barang tersebut diamankan di dalam rumah tersangka dan disimpan di bawah kasur di dalam rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Mura, AKP M. Romi, Senin (15/7/2025).
Baca Juga: Polres Banyuasin Tangkap Mahasiswa Riau Bawa Sabu 1 Kilogram